Kemenag Sosialisasikan Bahaya Nikah Tak Tercatat, Bisa Berdampak Panjang bagi Perempuan dan Anak

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com  — Kementerian Agama (Kemenag) terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dinilai menyimpan risiko besar, terutama terkait perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak sipil perempuan dan anak.

Edukasi tersebut dilakukan Kemenag bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) melalui kegiatan GAS Nikah Corner atau Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa ruang publik seperti CFD menjadi media yang efektif untuk menjangkau masyarakat secara langsung.

“Kegiatan edukasi pencatatan nikah di CFD sangat efisien karena masyarakat bisa menerima informasi langsung. Kita hadir dan berdialog dengan warga,” ujar Abu Rokhmad.

Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, khususnya dari sisi hukum. Risiko tersebut, kata dia, kerap berdampak lebih besar pada perempuan dan anak.

Menurut Abu Rokhmad, ketiadaan akta nikah akan berpengaruh pada akses layanan administrasi kependudukan. Dampaknya dapat berantai, mulai dari kesulitan mengurus akta kelahiran hingga dokumen identitas lainnya.

“Jika tidak memiliki akta nikah, pengurusan akta kelahiran anak akan terkendala. Tanpa akta kelahiran, anak tidak bisa masuk Kartu Keluarga. Selanjutnya tidak bisa memiliki KTP, dan akhirnya tidak dapat mengurus paspor,” jelasnya.

Ia menambahkan, akta nikah merupakan dokumen dasar yang membuka akses terhadap berbagai layanan negara. Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dari perlindungan hak warga negara.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag dan APRI juga mengajak masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin mendorong masyarakat untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Abu Rokhmad.

Ia menekankan bahwa dalam ajaran agama, pernikahan dipandang sebagai ibadah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menyampaikan bahwa kampanye pencatatan nikah sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama.

“Sesuai arahan pimpinan, kami terus mengampanyekan pentingnya pencatatan nikah agar pernikahan sah secara agama dan negara,” ujar Lubenah.

Ia berharap kegiatan GAS Nikah Corner dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan layanan dan edukasi keagamaan secara langsung di ruang publik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat dan terlindungi secara hukum.
(Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.