Kasus Dugaan Malapraktik Pemasangan Ring Jantung di RS Swasta Jaksel, Kuasa Hukum Serahkan Pendapat Ahli ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Penanganan kasus dugaan malapraktik pemasangan ring jantung di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum pasien berinisial Y menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa pendapat medis dari dokter spesialis jantung kepada Polda Metro Jaya.
Dokumen yang diserahkan terdiri dari hasil second opinion atau opini medis lanjutan yang dibuat oleh sejumlah ahli jantung dari dalam dan luar negeri. Bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
Kuasa hukum pasien, Sri Sugiharti, menjelaskan bahwa kajian para ahli disusun berdasarkan laporan angiografi serta rekam medis yang diterbitkan oleh rumah sakit terkait.
Menurut Sri, para dokter yang memberikan pendapat medis menilai tidak seluruh tindakan pemasangan stent yang dijalani kliennya memiliki dasar indikasi yang memadai.

“Dari delapan stent yang dipasang, para ahli menilai hanya prosedur yang dilakukan pada Juli 2021 yang memiliki urgensi klinis. Sementara tindakan lainnya diduga tidak didukung indikasi medis yang cukup,” kata Sri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, kondisi kesehatan pasien belum menunjukkan perubahan signifikan meski telah menjalani sejumlah prosedur pemasangan ring jantung. Hingga kini, pasien masih harus menjalani pemantauan kesehatan secara berkala serta mengonsumsi obat pengencer darah dan penurun kolesterol sesuai anjuran dokter.
Selain menyerahkan bukti tambahan, tim kuasa hukum juga menyoroti sikap pihak rumah sakit yang dinilai belum memberikan tanggapan terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan medis terhadap pasien.
Sri membandingkan kasus tersebut dengan penanganan persoalan serupa yang pernah terjadi di daerah lain, di mana pihak manajemen rumah sakit disebut lebih terbuka dalam menyikapi temuan yang muncul.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif sehingga fakta-fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara jelas dan objektif,” ujarnya.
Di samping jalur pidana yang ditempuh melalui kepolisian, pasien juga disebut tengah mengajukan pengaduan melalui mekanisme disiplin profesi medis serta lembaga pengawasan terkait.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan otoritas medis yang berwenang. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang dilaporkan.
Hingga saat ini, pihak rumah sakit yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan seluruh informasi yang beredar masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. (Hero)