JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan, pernyataan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi program Wakaf Saham Syariah melalui gerakan Yuk Wakaf Saham.
Menurut Thobib, program tersebut tidak berarti Masjid Istiqlal akan melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
“Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO),” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dana kas Masjid Istiqlal tidak digunakan
Thobib juga meluruskan bahwa gerakan Yuk Wakaf Saham tidak menggunakan dana kas Masjid Istiqlal, dana hibah, maupun dana operasional yang berasal dari jemaah untuk diperjualbelikan di pasar saham.
Mekanisme program tersebut dilakukan dengan mengajak investor atau dermawan yang telah memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian saham syariah mereka kepada Nazhir Istiqlal.
Selanjutnya, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari saham yang diwakafkan, termasuk dividen, akan digunakan untuk mendukung program sosial keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” kata Thobib.
Saham yang diwakafkan wajib berbasis syariah
Kemenag memastikan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki dasar hukum dan regulasi di Indonesia.
Thobib menyebut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif.
Dalam pelaksanaannya, instrumen saham yang digunakan harus masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” ujar Thobib.
Melibatkan lembaga pengelola investasi
Untuk memastikan pengelolaan berjalan secara akuntabel, program Yuk Wakaf Saham melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di bidang pengelolaan investasi dan keuangan.
Kemenag menyebut pengelolaan program dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.
Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Thobib mengatakan sistem tersebut diterapkan untuk memastikan aset wakaf dapat dikelola secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenag dorong literasi ekonomi syariah
Berbagai tanggapan dan kritik publik mengenai program tersebut dinilai Kemenag sebagai bagian dari diskusi konstruktif terkait tata kelola dana keagamaan.
Menurut Thobib, keterlibatan ulama, pengamat, dan tokoh publik dalam pembahasan wakaf saham justru dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai instrumen keuangan syariah.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” katanya.
Ia menambahkan, gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah agar dapat diakses masyarakat secara lebih inklusif.
Melalui konsep wakaf produktif, masyarakat disebut dapat ikut berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah dengan nominal yang relatif terjangkau, bahkan mulai dari Rp10.000.
Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan sejumlah pemangku kepentingan berencana memperkuat edukasi publik mengenai wakaf produktif.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pemanfaatan instrumen keuangan modern untuk pemberdayaan ekonomi umat tetap berjalan sesuai prinsip syariah, transparan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Hero)