Rizky Billar Jadi Tersangka
Tabloidseberita, – Artis Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya Lesti Kejora dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik, Rabu (12/10/2022), dan yang bersangkutan akan dilakukan penahanan.
Disebutkan Zulpan, berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka. “Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka,” ujarnya.
“Pemeriksaan terhadap suami penyanyi dangdut tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi tersangka KDRT,” tambah Zulpan dalam keterangan persnya, didampingi Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, di Mapolres Jaksel, Rabu (12/10), malam.
Dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti, termasuk visum.
Sehingga tersangka, terancam pidana selama 5 tahun penjara. Kemudian juga disampaikan Zulpan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55
menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka.
” Malam ini Rabu (12/10), penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar,” tutup Endra Zulpan.