Mediasi Kasus Poppy Dijadwalkan 7 Mei, Hak Pekerja Jadi Sorotan

0

Jakarta, TabloidSeleberita.com – Kasus dugaan penggunaan dokumen tidak sah yang menyeret mantan Legal Manager berinisial Poppy kini masih bergulir dalam ranah ketenagakerjaan. Sejumlah poin menjadi sorotan, mulai dari proses mediasi hingga pemenuhan hak-hak pekerja.

Kuasa hukum Poppy, Dewi Susanti, mengatakan penyelesaian hubungan industrial saat ini tengah berjalan melalui fasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Barat.

“Kalau dibilang mediasi oleh pihak internal itu tidak ada. Mediasi justru dilakukan oleh Disnaker Jakarta Barat dan saat ini masih berproses,” kata Dewi saat dihubungi awak media.

Ia menyebut pertemuan mediasi telah berlangsung sejak bulan lalu dan masih berlanjut.

“Kalau tidak salah, pertemuan berikutnya dijadwalkan pada 7 Mei. Agendanya masih mediasi,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Dewi menegaskan pihaknya tetap mengajukan tuntutan hak normatif kliennya, termasuk pesangon.

“Yang kami tekankan, Poppy berhak mendapatkan pesangon sesuai masa kerja, yaitu sekitar 17 tahun,” ucapnya.

Menurut Dewi, selama masa kerja, kliennya juga mendapatkan pengakuan dari perusahaan dalam bentuk berbagai penghargaan dan reward.

“Selama bekerja, klien kami beberapa kali mendapatkan apresiasi dari pihak perusahaan, termasuk kenaikan gaji secara berkala serta bonus kinerja,” kata Dewi.
Ia menambahkan, bonus terakhir bahkan diterima pada November 2025.

“Bahkan gajinya naik setiap tahun dan bonus masih diberikan. Ini menunjukkan bahwa secara internal, kontribusi klien kami tetap diakui,” ujarnya.

Selain itu, Dewi juga menyampaikan bahwa tidak terdapat catatan pelanggaran dalam hasil audit internal.

“Tidak ada kesalahan yang dibuat Poppy. Bahkan hasil audit legal tahun 2021 menunjukkan fraud: 0, major: 0, dan minor: 0,” ungkapnya.

Ia menilai hasil audit tersebut menjadi poin penting dalam melihat rekam jejak kinerja kliennya.

“Audit ini penting, karena menjadi pertanyaan ketika dinyatakan ada kesalahan, sementara hasil audit justru menunjukkan nol temuan,” tambahnya.

Dewi menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian hubungan industrial yang sedang berjalan.

“Secara logika, kalau memang ada persoalan, seharusnya ada evaluasi atau tindakan lebih awal. Tapi ini justru tidak terlihat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan antara pernyataan pihak lain dengan fakta yang menurutnya terjadi di lapangan.

“Apa yang disampaikan pihak sana, menurut kami, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BINUS sebelumnya menyatakan bahwa langkah yang diambil dalam proses ketenagakerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga kini, belum ada penjelasan lebih rinci terkait sejumlah poin yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Poppy, termasuk soal mediasi, pemenuhan hak pekerja, maupun hasil audit yang disebutkan.

Proses mediasi di Disnaker Jakarta Barat masih terus berjalan. Sejumlah pihak menilai hasil dari proses ini akan menjadi penentu dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial antara kedua belah pihak. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.