Kemenag Stop Sementara Pendaftaran Santri Baru di Pesantren Ndolo Kusumo Pati usai Dugaan Kekerasan Seksual
JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang tengah diproses aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diambil Direktorat Pesantren Kemenag sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum sekaligus memastikan perlindungan anak dan pembenahan tata kelola lembaga pendidikan pesantren.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” kata Basnang dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Selain penghentian sementara pendaftaran santri baru, Kemenag juga telah menyurati Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah agar pengawasan terhadap pesantren tersebut diperketat hingga seluruh persoalan ditangani secara tuntas.
Kemenag juga merekomendasikan tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat diberhentikan sementara dari tugasnya.
Pesantren diminta menunjuk pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, dan kesiapan menjalankan fungsi pembinaan santri selama 24 jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” ujar Basnang.
Ia juga meminta terduga pelaku tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
Basnang menegaskan, jika pengelola pesantren tidak mematuhi rekomendasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Menurut dia, langkah tegas diperlukan demi menjamin keamanan santri dan memastikan tata kelola pesantren berjalan sesuai ketentuan.
Kemenag turut mengapresiasi koordinasi Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan Kemenag Kabupaten Pati dengan Polresta Pati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya.
“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Basnang. (Hero)