JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan anggaran Rp 4,1 triliun untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) tahap II tahun anggaran 2026.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp 370 miliar untuk BOP RA.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, anggaran tahap II tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional sekitar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp 4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026,” ujar Amien di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Pengajuan dilakukan secara digital
Amien mengatakan, proses pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan BOS Madrasah dan BOP RA tahap II dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.

Sebelum mengajukan pencairan tahap II, madrasah dan RA penerima bantuan tahap I wajib menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Nyayu Khodijah mengatakan, LPJ menjadi salah satu persyaratan pengajuan dana tahap II.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Nyayu.
Kemenag juga telah menetapkan jadwal pengajuan dan verifikasi dokumen bagi penerima BOS Madrasah dan BOP RA tahap II.
Tiga jadwal pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA
Ada tiga periode pengajuan dan verifikasi dokumen yang ditetapkan Kemenag. Berikut rinciannya:
1. Jadwal pertama
● Pengajuan berkas: 29 Juli-8 Agustus 2026
● Verifikasi berkas: 29 Juli-9 Agustus 2026
2. Jadwal kedua
● Pengajuan berkas: 18-30 Agustus 2026
● Verifikasi berkas: 18-31 Agustus 2026
3. Jadwal ketiga atau terakhir
● Pengajuan berkas: 14-27 September 2026
● Verifikasi berkas: 14-28 September 2026
Dengan demikian, pengelola madrasah dan RA yang belum mengajukan dokumen pada periode pertama masih memiliki kesempatan pada periode kedua dan ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Menag minta dana dikelola secara optimal
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, dana BOS merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan kegiatan pendidikan di madrasah.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Nasaruddin.
Ia berharap dana tahap II dapat dikelola secara tertib dan digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Nasaruddin juga meminta madrasah dan RA memperhatikan tata kelola anggaran serta pelaporan pertanggungjawaban.
Menurut dia, pengelolaan dana operasional yang baik diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa. (Hero)