Lukman Hakim Saifuddin: Distribusi Kuota Haji Harus Berdasarkan Jumlah Penduduk Muslim, Bukan Sekadar Pendaftar
TabloidSeleberita – Jakarta, 27 Oktober 2025 — Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti pentingnya prinsip keadilan dalam penentuan dan distribusi kuota haji nasional di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pembagian kuota seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah pendaftar haji di setiap daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk muslim di wilayah tersebut.
Menurut Lukman, sistem perhitungan kuota haji secara global selama ini didasarkan pada rasio 1 per 1.000 (sepermil) dari total penduduk muslim di setiap negara. Oleh karena itu, ketika kuota nasional dibagi ke tingkat provinsi, pendekatan yang sama seharusnya diterapkan untuk memastikan keadilan.
“Hak berhaji tidak hanya dimiliki oleh mereka yang sudah mendaftar, tetapi juga oleh seluruh umat muslim di suatu wilayah,” ujar Lukman.

Ia menilai, jika pembagian kuota hanya mengacu pada jumlah pendaftar, maka akan muncul ketimpangan antar daerah. Pasalnya, jumlah penduduk muslim di tiap provinsi berbeda-beda, sehingga tidak adil jika distribusi kuota disamakan semata-mata untuk menyeragamkan masa tunggu haji.
Lukman menekankan pentingnya kehati-hatian dan keadilan dalam kebijakan alokasi kuota, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik demografis yang beragam.
“Pengambil keputusan harus memastikan distribusi kuota mencerminkan keadilan bagi semua provinsi dengan mempertimbangkan faktor jumlah umat muslim, bukan hanya data administratif pendaftar,” tambahnya.
Dengan pandangan ini, Lukman berharap kebijakan kuota haji di masa mendatang dapat lebih proporsional, transparan, dan mencerminkan semangat keadilan bagi seluruh umat muslim Indonesia. (Hero)