Tabloidseleberita.com – Rumah dua lantai terletak di jalan Setu Indah VI Cipayung Jakarta Timur, kini menjadi ‘rebutan’ antara pemilik rumah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Garcia Mandiri. Cacat perjanjian dan diluar SOP (Standar Operasi Prosedur), menjadi masalah di kemudian hari.
Teringat oleh Muji Hananik, saat bisnis katering membutuhkan dana di tahun 2018. Saat itu, sebuah perusahaan di Purwakarta, memberi nilai selama setahun lebih dari 1 milyar untuk pengadaan katering.
Dengan modal yang ada, Muji masih menyanggupi biaya produksi. Namun kondisi keuangan, membuat Muji mencari jalan keluar agar dapat melanjutkan pengadaan katering.
Atas rembuk keluarga. Purwati sebagai kakak setuju Muji, menggandeng Rini Indriyanti Ismanto turut ikut dalam proyek catering tersebut.
Diakui Muji, awalnya tidak ada kecurigaan pada Rini. Apalagi Rini yang berprofesi di properti, menyanggupi mentransfer dana pribadinya senilai 200 juta.
Lantaran tidak kunjung dapat dana sesuai janji Rini, pilihan terakhir dilakukan dengan meminjam dana ke BPR Garcia Mandiri, atas saran Rini.
“Kita sudah mengenal Rini. Jadi gak ada perasaan curiga, saat sertifikat rumah milik Muji yang dibawanya, untuk proses peminjaman ke BPR Garcia Mandiri senilai 600 juta,” papar Purwanti.
Terbukti Rini dengan Cyrus Panjaitan selaku direktur di BPR Garcia Mandiri, mampu mencairkan peminjaman dana. Hanya dua hari akhirnya BPR Grasia Mandiri memberikan kredit pada Muji.
“Sungguh ajaib BPR ini. Tanpa pengecekan rumah dan lokasinya, tanpa aturan yang semestinya perlu dilakukan lembaga keuangan, kredit 600 juta bisa cair dalam dua hari” heran Purwati.
Bahkan istri anggota TNI ini semakin bertambah. Uang pinjaman yang diberikan BPR Garcia Mandiri, tidak disetor langsung ke rekening atas nama Muji. Tapi diberikan oleh Cyrus dalam bentuk cek tunai pada Rini, tanpa disebutkan nama di dalam cek yang dapat mencairkan uang tersebut.
“Kaya jualan gorengan. Semesti di transfer ke rekening milik peminjam. Tapi disini diberikan dalam bentuk cek, tanpa nama yang dapat mencairkan cek tunai itu. Artinya siapa saja bisa mencairkan. Malah cek tunai dibagi 3 lembar cek dengan nilai nominal berbeda. ,” kenang Purwanti.
Keanehan lain, dan dianggap Purwanti terjadi pemupakatan antara Rini dan Cyrus, saat memproses kredit dengan jaminan sertifikat milik Muji. Karena tidak ada upaya bertanya lebih detail pada pemilik serfikat.
“Semuanya di urus oleh Rini. Kita tinggal terima beres,” papar Purwati.
Diakui Purwati saat ini melaporkan Rini ke polisi, dengan tuduhan dan pemalsuan dokumen. Namun tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak lain, setelah menemukan bukti kuat.
Begitu juga dengan waktu perjanjian, yang seharusnya disepakati berakhir pada tahun 2026, diabaikan dengan melelang rumah yang digadaikan itu pada 2 November 2022.
“Ada apa dengan semua ini? Saya akan melakukan upaya hukum dari kelicikan beberapa orang yang bermain membuat rumah di lelang tidak sesuai prosedur,” tegas Purwati.
Terlebih belum adanya keputusan dari pengadilan negeri Cikarang, mengenai nomer gugatan perkaranya no. 180/ Pdt.G/2022/PN Cikarang.
Dengan kata lain, BPR Garcia Mandiri mampu mendesak dan memaksa Kepala Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta 1 (KPKNL Jakarta 1), menerbitkan surat lelang bernomor S-1888.KNL. 0701/2022
Purwati menyesalkan laporannya untuk menunda lelang diabaikan. Artinya Badan pihak Lelang terkesan melanjutkan lelang tersebut. Dan berani melawan kewenangan PN Cikarang dalam penyelesain di pengadilan.
“Saya akan tinggal diam. Indikasinya sudah sangat jelas. Tetap melakukan eksekusi sementara belum ada keputusan dari pengadilan negeri Cikarang. Dan kita pernah bertemu Panitia Lelang, dan hanya menambahkan menjalankan KEPMEN. Sementara KEPMEN bisa dijalankan jika objek tidak dalam LP di kepolisian, dan perkara berjalan di Pengadilan Negeri,” tandas Purwanti akan proses para oknum ke polisi.
Masalah mulai muncul, setelah Ramsius Simamora SE menjadi direktur utama, mengganti posisi Cyrus Panjaitan naik sebagai komisaris. Dan melakukan hal yang merugikan posisi Muji sebagai peminjam.
“Tahu-tahu tanpa banyak pertimbangan dan mempelajari duduk masalah sebenarnya, rumah yang digadaikan itu diserahkan ke badan lelang,” heran Purwanti.
Diakui Purwanti, jika Muji sudah menagih kekurangan uang yang diterimanya dari Rini. Namun Rini dijamin jika uang kekurangan yang dipakainya itu 475 juta, akan dikembalikan dalam dua minggu kemudian.
Bahkan Rini menyanggupi jika dirinya membayar bunga senilai 12 juta setiap bulannya ke BPR GRASIA. Sehingga membuat Muji tidak membayar bunga.
“Apalagi Muji hanya menerima uang 101 juta dari semestinya yang dipinjamkan 600 juta. Sampai akhirnya Rini hilang begitu saja,” ungkap Purwanti. (NVL)