Kemenag Tegaskan Zakat Tak Terkait Program MBG, Penyaluran Tetap Mengacu QS At-Taubah Ayat 60

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menekankan bahwa distribusi zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Menurut Thobib, zakat yang dihimpun dari masyarakat wajib disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya QS At-Taubah ayat 60. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi landasan tata kelola zakat nasional.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat harus sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Delapan ashnaf menjadi rujukan utama,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Delapan Golongan Penerima Zakat

Dalam ajaran Islam, zakat diperuntukkan bagi delapan kelompok mustahik, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Kelompok fakir dan miskin merupakan mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup, sementara amil adalah petugas resmi pengelola zakat.

Adapun mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam, riqab merujuk pada hamba sahaya, gharimin adalah pihak yang terlilit utang, fisabilillah mencakup perjuangan di jalan Allah, dan ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Thobib menjelaskan, Pasal 25 UU Pengelolaan Zakat mewajibkan distribusi zakat kepada mustahik sesuai prinsip syariat. Selanjutnya, Pasal 26 menekankan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Dikelola Secara Profesional dan Diaudit

Kemenag juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi. Pengawasan dilakukan secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mengantongi izin pemerintah.

Thobib mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar dana umat terjamin pengelolaannya. Selain diawasi pemerintah, lembaga pengelola zakat juga diaudit oleh auditor independen guna menjaga akuntabilitas.

“Zakat adalah amanah umat. Hak para mustahik harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata dia.

Dengan penegasan ini, Kemenag berharap masyarakat tidak keliru memahami mekanisme distribusi zakat dan tetap mempercayakan penyalurannya melalui lembaga yang sah dan sesuai aturan.
(Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.