Hotman Paris Diadukan ke Dewan Kehormatan DPN Indonesia, Pengadu Minta Dugaan Pelanggaran Kode Etik Diperiksa

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Seorang insan pers, Rahmat Mauliady, melalui pendampingan Sirait & Co Law Office, mengajukan pengaduan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat.

Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia sehingga selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dalam pengaduannya, Rahmat meminta Dewan Kehormatan DPN Indonesia memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan. Selain itu, pengadu juga meminta agar sanksi dijatuhkan apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, serta meminta langkah-langkah yang dinilai perlu untuk menjaga kehormatan profesi advokat.

Ali berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, independen, dan profesional.

Menurut dia, penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas profesi advokat sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Ia menilai advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi etika dan menghormati seluruh pihak, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Ali juga mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak diharapkan saling menghormati peran dan profesi masing-masing.

“Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun, etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” ujarnya.

Menurut Ali, penegakan kode etik bukan hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pihak yang diduga melanggar, tetapi juga menjadi upaya menjaga marwah profesi advokat serta memperkuat hubungan yang saling menghormati antara penegak hukum dan insan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Adapun tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi Rahmat Mauliady dalam pengaduan tersebut terdiri atas Jonny Kristian Sirait, Topan Manusama, Ali Nugroho, dan Shinta Anggraini. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.