Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid/Musala 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!

0

TabloidSeleberita – JAKARTA, 7 Maret 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025. Program ini juga mencakup dukungan untuk rintisan masjid ramah, termasuk masjid yang menerapkan konsep ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad, Kamis (6/3/2025).

Kemenag menyediakan empat kategori nominal bantuan, yaitu:

• Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
• Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
• Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
• Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah

Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti hanya sebagai dorongan awal agar masyarakat turut serta dalam pembangunan dan perawatan masjid/musala.

Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yaitu masjid dan musala yang:

✔ Inklusif untuk anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia
✔ Menjaga kelestarian lingkungan dengan menanam pohon dan memperbaiki sanitasi
✔ Mengedepankan keberagaman dan keterbukaan
✔ Mendukung pemberdayaan kaum duafa
Pada 2025, konsep ini akan diperkuat dengan pengelolaan yang lebih profesional dan transparan agar berdampak luas bagi masyarakat.

Pengelola masjid atau musala yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi syarat berikut:

• Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
• Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala
• Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS Kemenag
• Melampirkan dokumen pendukung, meliputi:
• Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA/Kemenag kabupaten/kota/provinsi)
• Fotokopi SK Pengurus masjid/musala
• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Foto kondisi bangunan masjid/musala
• Surat keterangan status tanah
• Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
• Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh ketua pengurus

Pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap berikut:

8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan secara online
24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan
25 Maret 2025 – Verifikasi hingga pencairan dana bertahap

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store & App Store) atau melalui laman SIMAS Kemenag.
Bagi pengelola masjid/musala yang ingin melihat contoh dokumen persyaratan, dapat mengakses tautan berikut:

bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan

Program bantuan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak masjid dan musala berkembang menjadi pusat ibadah yang nyaman, inklusif, dan ramah lingkungan. Segera ajukan permohonan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir!

Bagikan informasi ini kepada pengelola masjid dan musala di sekitar Anda agar dapat memanfaatkan bantuan dari Kemenag 2025! (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.