Tabloidseleberita.com -Frans Lading SH MH Dkk melakukan Praperadilan Terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI CQ. Direkrorat Tindak Pidana Narkoba CQ. Penyidik SUBDIT III Direkrorat Tindak Pidana Narkoba BARESKRIM POLRI sangatlah beralasan hukum.
Frans Lading, SH,MH mengatakan bahwa Penyidik terbukti melakukan Proses upaya paksa penangkapan secara tidak sah pada tanggal 02 Agustus 2022, dikarenkan posisi klien kami belum berstatus sebagai tersangka.
“Bahwa Penyidik melaksanakan gelar perkara pada tanggal 8 Agustus 2022 di Ditnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh penyidik Wadirnarkoba Bareskrim Polri dengan hasil gelar dengan telah terpenuhinya lebih dari 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi, dan barang bukti/surat dan persesuaian antara keterangan saksi dan surat, sehingga Klien dapat ditingkatkan sebagai Tersangka, keterangan dari Penyidik tersebut bersesuaian dengan alat bukti dari Penyidik sendiri yakni bukti T-12 dan alat bukti T-13 yakni berupa Surat Ketetapan Tersangka untuk PARA Klien kami, dimana kedua surat yang dijadikan alat bukti tersebut tertanggal 8 Agustus 2022”, ujar Frans.
Frans juga mengatakan bahwa bilamana mengacu kepada dokumen Surat-surat penangkapan (Bukti P-1,
P-2, P-5 dan P-6), dalam dokumen tersebut status dari Klien kami telah disebutkan sebagai TERSANGKA bahkan terdapat tandatangan Kuasa Hukum yang Bernama Syafrudin, S.H., padahal mengacu pada penjelasan Penyidik gelar perkara penetapan Tersangka terhadap klienkami baru dilakukan pada tanggal 08 Agustus 2022, artinya klien kami ditangkap bukan dalam status sebagai tersangka.
“Bahwa proses penangkapan terhadap Klien kami juga telah diperkuat oleh alat bukti keterangan saksi yakni saksi Debi Nilam Sari dan saksi Tauriq Ridho dihadapan
persidangan dibawah sumpah telah menerangkan bahwa benar proses penangkapan dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 02 Agustus 2022 di Kota Semarang, Jawa Tengah”, cetus Frans.
“Bahwa saksi yakni saksi Debi Nilam Sari dan saksi Taufiq Ridho dihadapan persidangan dibawah sumpah telah menerangkan bahwa pada saat Penyidik menangkap klien kami, Penyidik tidak memperlihatkan suatu surat tugas dan surat perintah penangkapan”, sambung Frans.
Frans juga menambahkan bahwa penyidik menangkap klien kami tidak memperlihatkan suatu surat tugas dan surat perintah penangkapan sangatlah bertentangan dengan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP : Penangkapan , penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan: “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”, imbuh Frans.
Frans juga menganggap bahwa penangkapan kliennya cacat hukum formil.
“Dengan mengacu pada keterangan Penyidik didukung oleh alat bukti yakni bukti T-12 dan alat bukti T-13 yakni berupa Surat Ketetapan Tersangka untuk klien kami dan dokumen Surat-surat penangkapan (Bukti P-1, P-2, P-5 dan P-6) serta keterangan saksi yakni saksi Debi Nilam Sari dan saksi Taufiq Ridho maka jelas terbukti bahwa klien ditangkap oleh penyidik bukan dalam status sebagai Tersangka sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 20 KUHAP maka proses penangkapan
tersebut jelas tidak berdasarkan atas ketentuan hukum formil yang diatur dalam KUHAP”, kata Frans
“Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka sangatlah beralasan secara hukum klien yang meminta agar Hakim Praperadilan “Menyatakan Proses Penangkapan klien kami yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 02 Agustus 2020 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / B5 – 154 / VIII / 2022 / Dittipidnarkoba, Tanggal 02 Agustus 2022. Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: SP.Jang.Kap / B5 – 134a / VIII / 2022 / Dittipidnarkoba, Tanggal 05 Agustus 2022 Jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / B5 – 155 / VIII / 2022 / Dittipidnarkoba, Tanggal 02 Agustus 2022. Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: SP.Jang.Kap / B5 – 135a / VIII / 2022 / Dittipidnarkoba, Tanggal 05 Agustus 2022 cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat” jelas Frans.
Sedangkan menurut Frans bilamana mengacu kepada alat bukti dokumen Surat-surat penangkapan
(Bukti P-1, P-2, P-5 dan P-6) dalam dokumen tersebut status dari klien kami telah disebutkan sebagai TERSANGKA bahkan terdapat tandatangan Kuasa Hukum
yang Bernama Syafrudin, S.H. dalam dokumen tersebut, artinya sejak tanggal 02 PARA PEMOHON sudah ditetapkan sebagai Tersangka sehingga dilakukan penangkapan.
“Mencermati fakta tersebut diatas terlihat bahwa Para Pemohon menyandang dua kali status Tersangka yakni pada tanggal 02 Agustus 2022 dan saat dilakukan gelar perkara pada tanggal 08 Agustus 2022 dan hal ini jelas tidak dibenarkan dalam hukum acara Pidana di Indonesia, bagaimana mungkin ada gelar perkara penetapan tersangka terhadap tersangka dalam perkara yang sama”, terang Frans.
“Dalam persidangan kemarin khususnya pada saat proses pemeriksaan saksi khususnya saksi dari pihak keluarga Para Pemohon yakni saksi Farida yang merupakan kakak kandung klien kami inisial N dan saksi Indra yang merupakan kakak kandung klien kami inisial S, kedua saksi tersebut jelas menerangkan dibawah sumpah bahwa kedua saksi fakta tersebut tidak pernah
diberikan adanya Surat Penangkapan, SPDP, Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan oleh Penyidik”, tutur Frans.
“Karena Penyidik tidak memberitahukan tembusan surat penangkapan klien kami maupun keluarganya, yang dimana berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 3 KUHAP diharuskan penyidik setelah melakukan penangkapan, penyidik wajib memberikan tembusan surat penangkapan kepada keluarga klien kami”, sambung Frans.
Frans pun sebagai kuasa hukum klien kembali memeberikan pernyataan sikapnya.
“Bahwa turunan Surat Penangkapan, SPDP dan Surat Penahanan baru diberikan kepada klien kami pada tanggal 22 Agustus 2022 hal itupun setelah diminta oleh kami , meskipun saksi pernah menandatangani surat
namun surat tersebut diambil kembali oleh penyidik”,
“Bahwa proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik jelas tidak berdasarkan atas hukum dikarenakan telah didahului oleh suatu penangkapan dan penetapan tersangka yang cacat hukum oleh karenanya klien kami harus segera dibebaskan dari penahanan tersebut”,
“Bahwa berdasarkan fakta SPDP tertanggal 08 Agustus 2022 namun proses penangkapan sudah dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2022 dan pada faktanya SPDP penyidik baru menyerahkan kepada kami sebagai kuasa hukum pada tanggal 22 Agustus 2022”,
“Bahwa bilamana mengacu pada tanggal SPDP yakni tanggal 08 Agustus 2022 dan dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa SPDP tersebut baru diserahkan pada tanggal 22 Agustus 2022 artinya ada
tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari”,
“Bahwa fakta tersebut jelas sudah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUU_XII/2015, tentang uji materiil ketentuan Pasal
109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya menyatakan “Penyidik Wajib Memberitahukan dan Menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban / Pelapor dalam
waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidik”, pungkas Frans. (NVL)