Tabloidseleberita.com -Zakirudin SH, MH dan rekannya tergabung dalam Aliansi Advokat Anti Hoaxs pukul 10 pagi tampak hadir di Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya kedatanganya untuk klarifikasi laporan polisi yang pernah disampaikannya “Saya sampaikan ke Bareskrim polri untuk menjelaskan benar tidaknya saya telah melaporkan,” ujarnya usai diklarifikasi penyidik Bareskrim Polri.
Zakirudin menjelaskan melaporkan terkait melalui pers yang viral, pemberitaan pemberitaan bohong yang selalu diangkat kembali diangkat kembali, diulang kembali, diulang kembali. Sehingga hal ini menimbulkan kegelisahan, polemik, gaduh onar di masyarakat.
“Apabila pemberitaan itu benar tidak masalah. Apabila pemberitaan itu terkait langsung dengan hal hal untuk menguatkan bukti bukti dalam proses peradilan. Sah sah saja. Tetapi ini kan segala sesuatu yang disampaikan ini nyatanya terbukti tidak benar. Kamaruddin juga misalnya sudah mengatakan berulang ulang kali bahwa ada luka, nyatanya tak ada luka. Oh iya. Hancur jari kanannya segala macam itu, ya ternyata sudah dikeluarkan hasil autopsi ulang, yang ada adalah kematian akibat ditembak. Tidak ada yang lain,” bebernya.
Adanya pengakuan Deolipa ucapannya hanya dugaan, Menurutnya hanya untuk ngeles. “Kenapa saya katakan ngeles, karena kata dugaan ini kan baru disampaikan sekarang. Setelah ada laporan. Kalau dia beritikat baik, setiap pernyataan dia yang tidak mengatakan dengan kata kata dugaan ya harus berikan hak jawab. Dia perlu klarifikasi kata kata semacam itu, tidak pernah dia kemukakan ke saya,”ungkapnya.
Ini kan sebenarnya kontraproduktif bagi martabat advokat, lanjutnya, yang seharusnya menjaga marwahnya supaya jangan sampai terkesan bicara sembarang. Harusnya berbicara itu yang proporsional terukur. Jangan sampai kita berbicara asal. Kasian masyarakat ini perlu edukasi hukum. Perlu penyuluhan hukum agar mereka mengerti hak dan kewajibannya secara hukum. Bukan di suguhi dengan hal hal yang berbau tidak benar.
Nah ketika advokat melakukan hal hal semacam ini diluar dari koridor hukum akan berhadapan dengan kita.
Untuk menjaga marwah advokat dengan kondisi seperti negara hukum, segala sesuatu harus diselesaikan secara hukum. Tidak bisa dengan hukum rimba yang lain. Kita mempercayakan segala sesuatu penyelesaiannya secara hukum melalui proses proses yang sudah diatur oleh undang undang. Apabila kita tidak sabar mungkin. Kita akan berpendapat yang keliru. Tapi kalau kita bersabar, cobalah kita menu. Kita ingin ada pembuktian.
“Kita ingin persoalan ini terang. Kita ingin masalah ini jadi fokus tidak terpecah kemana mana. Karena dengan munculnya berita berita yang simpang siur otomatis penyidik disibukkan lagi dengan pekerjaan baru harus mengantisipasi hal tersebut,” pungkas Zakirudin. (NVL)