Tabloidseleberita.com -Pengurus Vihara Tien En Tang dan kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Selasa (04/10/2022) mendatangi Polres Jakarta Selatan. Kedatangan pengurus Vihara Tien En Tang kali selain mendampingi Deolipa ini juga menunjukkan bukti sertifikat tanah yang dipermasalahkan oleh ahli waris kepada awak media.
“Ada di tertulis di beberapa media kalau kita menyerobot. Padahal sertifikat kepemilikan tanah sudah lama ada di pengurus yang mana ahli waris bilang sertifikatnya hilang”, ujar Sherly salah satu pengurus Vihara seraya menunjukkan sertifikat asli tanah Vihara.
“Sertifikat itu sudah dihibahkan kepada umat tahun 2013”, tegas Deolipa
“Bahkan ahli waris telah membuat sertifikat lain karena mengaku sertifikatnya hilang. Ahli waris diduga telah membuat laporan palsu karena ahli waris mengetahui bahwa sertifikat tanah ada di pengurus”, tambah Sherly.
“Kita akan melaporkan pelaku penggandaan dokumen yang sudah ada di Polda Metro Jaya”, tegas Deolipa.
Dikesempatan yang sama Deolipa mengungkap pelaku pengusiran pengurus Vihara.
“Siapa yang melakukan pengusiran?, yang melakukan patut diduga seorang pengacara, Sukowati Pakpahan, pengacara yang membawa preman masuk kedalam dan merebut tempat ibadah tersebut. Nama lengkapnya Sukowati S Pakpahan”, pungkas Deolipa.
Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa ini terjadi, karena memperebutkan tanah hibah yang diberikan Amih Widjaya untuk ibadah umat Budha. Namun setelah Amih Widjaya meninggal, salah satu anaknya bernama Lily memperebutkan harta orangtuanya itu.
Almarhum menghibahkan tanah seluas 300 meter pada yayasan. Dan pengurus mendirikan bangunan tiga lantai di atas tanah tersebut, dari sumbangan uang para jamaah Budha.
Namun dalam memperebutkan harta orang tuanya dilakukan dengan tindakan premanisme hingga menimbulkan korban salah satu pengurus.(NVL)