Tabloidseleberita.com – Hari ini sidang kedua gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).
Sidang kali ini kuasa hukum agenda melengkapi materi gugatan dimana minggu lalu alamat tergugat 2 yakni pengacara Bharada E sudah pindah.
Usai persidangan Deolipa Yumara mengungkapkan pencabutan kuasa yang dilakukan oleh kuasa hukum Bharada E tanpa serta merta, tanpa permisi tanpa dengan alasan yang jelas.
“Jadi pencabutan kuasanya itu tidak dilandasi dengan alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa di terima,” kata Deolipa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Lanjutnya, sehingga secara formal menjadi cacat, karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa di terima dengan penerima kuasa, ujarnya.
“Sama sekali tidak ada alasan maka kita mengugat,” jelasnya.
Lebih jauh Deolipa kembali menegaskan, dalam sidang pertama memang kita ajukan kepada alamat pengacara baru, ternyata tidak datang, karena sudah pindah kantor.
Ia juga menyebutkan, dalam sidang pertama kita juga mengundang Bharada E, tapi tidak datang, kemudian Kabareskrim juga tidak datang, jelasnya.
Namun dalam sidang kedua, para tergugat juga tidak hadir. Deolipa mengatakan bahwa kalau bisa para tergugat tidak hadir pada sidang – sidang berikutnya.
“Jadi kita bisa menang secara verstek”, Tegas Deolipa (NVL)