Kemenag Pastikan Pendidikan Siswa Rumah Tahfiz Sukoharjo Tetap Berlanjut meski Belum Berizin

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan mengawal pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan anak-anak yang belajar di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi para siswa sekaligus memastikan keberlanjutan pendidikan mereka, baik dari sisi psikologis maupun proses pembelajaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, jajaran Kemenag di daerah telah melakukan koordinasi dan turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi para siswa.

“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Kamaruddin, perlindungan terhadap anak harus diberikan tanpa membedakan jalur pendidikan yang ditempuh, baik formal maupun nonformal.

Dia menegaskan, anak-anak yang mengikuti kegiatan belajar dan menghafal Al Quran di rumah tahfiz tersebut tetap berhak memperoleh rasa aman serta perlindungan.

Kemenag, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Rumah Tahfiz Belum Memiliki Izin Operasional

Kamaruddin menjelaskan, Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum memiliki Izin Operasional (IJOP) sebagai lembaga yang berada di bawah pembinaan Kemenag.

Dengan demikian, lembaga tersebut belum berstatus sebagai pesantren binaan Kementerian Agama.

Meski demikian, Kamaruddin menegaskan, persoalan perizinan tidak menghilangkan tanggung jawab negara untuk memberikan perhatian kepada anak-anak yang menempuh pendidikan di lembaga tersebut.

“Jadi (rumah tahfiz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga,” katanya.

Kemenag Jelaskan Persyaratan Pendirian Pesantren

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa setiap lembaga yang ingin memperoleh izin operasional sebagai pesantren harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan ketentuan kelembagaan.

Salah satunya adalah memenuhi arkanul ma’had atau rukun pesantren. Persyaratan tersebut mencakup keberadaan kiai, masjid, asrama, serta unsur pendukung penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Menurut dia, proses pendaftaran dan verifikasi diperlukan agar pemerintah dapat melakukan pembinaan, pengawasan, serta memberikan fasilitasi dan jaminan mutu pendidikan.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tutur Kamaruddin.

Kemenag menegaskan, pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan anak tetap menjadi perhatian, termasuk bagi peserta didik yang berada di lembaga pendidikan nonformal yang belum memiliki izin operasional. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

BAHASA BERITA LAINNYA»