JAKARTA, TabloidSeleberita.com — Kuasa hukum BINUS University menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mantan Legal Manager berinisial Popi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, penyelesaian sengketa masih berlangsung dalam tahap mediasi.
Perwakilan kuasa hukum dari Kulla Mitra Law Firm, Michelle Hidon, mengatakan proses PHK tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme internal yayasan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Proses PHK dilakukan sesuai prosedur yang ada, baik dari aturan yayasan maupun ketentuan hukum yang berlaku,” kata Michelle saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini proses hubungan industrial antara kedua pihak belum selesai.
Mediasi masih berjalan sehingga status PHK tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Masih dalam tahap mediasi, jadi belum dapat dinyatakan selesai secara hukum,” ujarnya.
Terkait isu pesangon yang disebut belum dibayarkan, Michelle menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dalam mediasi. Ia menegaskan, pemberian pesangon pada prinsipnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk penyelesaiannya ke depan, apakah akan diberikan atau tidak, itu masih dalam proses mediasi,” ucap dia.
Michelle juga mengungkapkan adanya dugaan kerugian yang dialami pihak kampus, yang menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan terhadap karyawan tersebut.
“Ada permasalahan yang timbul, termasuk dugaan kerugian yang dialami BINUS akibat tindakan karyawan,” katanya.
Meski demikian, pihak kampus disebut tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Upaya musyawarah telah dilakukan sebelum perkara berlanjut ke tahap mediasi formal.
“Sejak awal sudah ada upaya penyelesaian secara baik-baik. Kami terus berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua pihak,” tutur Michelle.
Sementara itu, terkait dugaan kriminalisasi maupun isu penggunaan dokumen palsu, pihak kuasa hukum belum memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses.
“Biarkan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata dia.
Saat ini, mediasi antara BINUS dan mantan karyawan tersebut masih berlangsung guna mencari titik temu penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. (Hero)