TabloidSeleberita – 7 Mei 2025 – Kabar baik bagi Guru Bukan ASN (GBASN) di lingkungan RA dan madrasah swasta! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan insentif bagi guru non-PNS akan cair pada Juni 2025. Kebijakan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang belum bersertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, tunjangan insentif diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahun. Dengan demikian, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap atau per semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” ungkap Menag di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Saat ini, proses verifikasi data GBASN dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur masih berlangsung. Namun, Kemenag optimistis dana akan cair tepat waktu.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menambahkan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima tunjangan tersebut dengan total anggaran mencapai Rp365,5 miliar pada tahap pertama.
Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN RA dan Madrasah:
• Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem Direktorat GTK Madrasah;
• Belum memiliki sertifikat pendidik;
• Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
• Mengajar di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama;
• Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah non-PNS minimal 2 tahun;
• Berstatus GTY atau GTTY di madrasah swasta minimal 2 tahun;
• Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
• Beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu di madrasah induk (Satminkal);
• Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain atau dari DIPA Kemenag;
• Belum berusia 60 tahun;
• Tidak berpindah status dari guru RA/Madrasah;
• Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain;
• Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif;
• Dinyatakan layak bayar dalam sistem GTK Madrasah.
Bagi para guru yang memenuhi kriteria di atas, harap bersabar hingga proses verifikasi selesai. Pantau terus informasi resmi dari Kemenag untuk memastikan status penerimaan Anda. (Hero)