Sengketa Properti The Umalas Signature Memanas: PT. SUP Laporkan Dugaan Pelecehan dan Kerugian Investor
TabloidSeleberita – Badung, Bali – Konflik kepemilikan properti di kompleks The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, kembali menjadi sorotan publik. Insiden terbaru terjadi pada 17 Januari 2025, ketika pihak PT. Samahita Umalas Prasada (SUP), sebagai pemilik baru, dihadang oleh belasan pria berbadan tegap saat mencoba memeriksa properti tersebut. Situasi ini menambah ketegangan dalam sengketa yang sudah berlangsung lama.
Rombongan PT. SUP, termasuk Direktur Charles Bronson Siringo-Ringo dan Ade Ratnasari selaku juru bicara dan anggota tim legal, bertujuan menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak yang menempati properti tanpa izin resmi. Namun, upaya mereka terhenti akibat penolakan oleh kelompok pria yang mengklaim sebagai pengaman lokasi.
“Upaya kami untuk menyampaikan dokumen secara damai dihadang tanpa alasan jelas,” ujar Ade Ratnasari, menggambarkan situasi yang berujung pada ketegangan di lokasi.
Sengketa ini tak hanya berdampak pada pemilik baru, tetapi juga lebih dari 100 investor yang mengklaim kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Para investor sebelumnya membeli hak sewa dengan nilai 200.000 USD per unit yang berlaku hingga 2065. Namun, akses mereka terhambat oleh klaim sepihak dari pemilik lama berinisial B-T, meski ada putusan hukum yang mendukung PT. SUP.
Menurut Ade Ratnasari, B-T tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan perjanjian kerja sama yang telah tertuang dalam akta. PT. SUP sendiri telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi atas tanah SHGB yang menjadi objek sengketa.
Langkah Hukum PT. SUP
Selain melaporkan penghadangan ini ke Polda Bali, PT. SUP juga membawa kasus dugaan pelecehan seksual oleh B-T ke ranah hukum. Ade Ratnasari, yang juga seorang selebgram, mengajukan laporan atas insiden tersebut. Dugaan pelecehan ini menjadi viral di media sosial, semakin menambah kompleksitas kasus.
Sengketa di The Umalas Signature mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan investasi properti di Indonesia, terutama terkait perlindungan hak hukum para investor. Konflik berkepanjangan ini diharapkan segera menemukan solusi agar tidak semakin merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Langkah hukum yang tegas dari PT. SUP menjadi upaya penting dalam menyelesaikan sengketa ini. Dengan harapan agar konflik segera terselesaikan, perhatian kini tertuju pada proses hukum dan mediasi untuk mencapai solusi yang adil. (Hero)