PT Tirta Digital Indonesia Laporkan Dugaan Penipuan Transaksi Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri
JAKARTA, TabloidSeleberita.com – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) melaporkan dugaan tindak pidana terkait transaksi saham senilai Rp381,5 miliar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemberian keterangan yang diduga tidak sesuai fakta dalam proses korporasi sebuah perusahaan yang beroperasi di Bali.
Direktur PT Tirta Digital Indonesia, Ricky, didampingi kuasa hukum Ade Ratnasari, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan laporan resmi atas perkara yang menurut mereka telah berlangsung selama beberapa tahun.
Ade Ratnasari menjelaskan, kliennya memiliki sekitar 34 persen kepemilikan saham atau setara 3.400 lembar saham pada perusahaan yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada 2023, saham tersebut direncanakan untuk diakuisisi dengan nilai transaksi mencapai Rp381,5 miliar melalui skema pembayaran bertahap.
Namun, hingga saat ini, pembayaran yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut disebut belum terealisasi sesuai perjanjian yang telah disepakati para pihak.

“Klien kami merasa hak-haknya sebagai pemegang saham belum terpenuhi sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta.
Selain mempersoalkan transaksi saham, PT TDI juga menyoroti sejumlah aspek tata kelola perusahaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Menurut Ade, pihaknya telah meminta laporan tahunan serta pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan dalam kurun waktu sekitar lima tahun terakhir. Namun, hingga kini mereka mengaku belum menerima penjelasan yang dianggap memadai.
Tak hanya itu, pelapor juga menemukan dugaan perubahan data perusahaan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan. Temuan tersebut turut dimasukkan sebagai bagian dari materi laporan yang disampaikan kepada penyidik.
Sejumlah Pihak Masuk Dalam Laporan
Dalam laporan yang diterima Bareskrim Polri, PT Tirta Digital Indonesia turut mencantumkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak yang dilaporkan antara lain dua warga negara asing asal Rusia, Direktur PT ICG, beberapa individu berinisial CSR, K, KJ, dan IM, serta seorang notaris.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut masih berstatus terlapor dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
Harap Penyelidikan Berjalan Menyeluruh
Direktur PT Tirta Digital Indonesia, Ricky, berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh aspek yang berkaitan dengan sengketa tersebut, mulai dari proses transaksi saham, perubahan dokumen perusahaan, hingga berbagai keputusan korporasi yang menjadi sumber perselisihan.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum sekaligus mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Kami menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik dan berharap perkara ini dapat ditangani secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, perusahaan tetap membuka peluang penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan hukum serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan PT Tirta Digital Indonesia. Karena itu, informasi yang beredar masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Bareskrim Polri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (Hero)