Tabloid Seleberita, Jakarta : Penangkapan artis Karenina Maria Anderson atas dugaan penyalahgunaan narkoba adalah hasil pengembangan laporan masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan dalam press conference pada hari Rabu(2/8/2023) di Polres Jakarta Selatan.
“Setelah menerima informasi tersebut kami dari Sat Narkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya,” jelas Kompol Achmad Ardhy di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
“Saat kami lakukan penangkapan, didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram. Kemudian ditemukan lagi 1 linting narkotika jenis ganja, berat bruto 0,3 gram,” Ardhy menambahkan.
Lebih lanjut Ardhy mengatakan bahwa narkoba jenis ganja itu disimpan Karenina di laci meja kamar pribadinya, dan kemudian dia sendiri yang menyerahkan kepada petugas, “Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan pada polisi yang mengamankan,” ujar Ardhy.
Karenina dalam kesempatan tersebut, meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terkhusus suami dan anak-anaknya, atas perbuatannya menggunakan obat terlarang jenis ganja. “Saya ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya dan teman-teman terdekat saya. Maafkan kalau ini saya menjadi contoh yang tidak baik,” ucap Karenina.
Berdasarkan pengakuan Karenina, yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis ganja dari seseorang berinisial P secara gratis sekitar bulan lalu. Karenina mengaku sempat mengkonsumsinya di sekitar jalan dekat Pasar Tangerang Selatan, ucap Ardhy.
“Karena barang tersebut adalah barang yang dibeli oleh saudara P kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba ganja tersebut. Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat pasar Tangerang Selatan,” kata Ardhy.
Karenina terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba untuk yang pertama kali, Oleh karena itu, polisi menetapkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang diterapkan karena barang bukti yang didapat di bawah SEMA, Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika, Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen,” pungkas Achmad Ardhy. (Lz)