Pasca Dijemput Paksa, Satreskrim Polresta Serang Kota Tidak Tahan Nikita Mirzani

0

Tabloidseleberita.com -Pasca penjemputan paksa, Penyidik Polresta Serang Kota tidak menahan artis Nikita Mirzani (NM) dan hanya diminta wajib lapor rutin. Tidak dilakukan  penahanan  karena  permohonan penasehat hukum terkait kemanusian di mana  tersangka NM mempunyai kewajiban mendampingi anak anak nya yang masih kecil.

Karena itu penyidik untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.” Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota.

Dikatakan Shinto dengan alasan kemanusiaan,  tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.” Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Shinto pada Jumat (22/07) malam.

Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin, “Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” ucap Shinto.

Shinto menegaskan, jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum. “Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,”tandas Shinto. (NVL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.