TabloidSeleberita – Jakarta, 28 Juni 2025 – Sebanyak 100 pasangan mengikuti acara nikah massal yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) di DKI Jakarta. Acara ini bukan sekadar pernikahan kolektif, melainkan bagian dari program nasional untuk mendorong legalitas perkawinan, mengurangi praktik kumpul kebo, serta memperkuat ekonomi keluarga baru melalui bantuan produktif.
Dalam sambutannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa nikah massal ini sepenuhnya dibiayai oleh Kemenag, termasuk mahar, akta nikah, dokumentasi, hingga makeup dan penginapan di hotel bagi para pengantin baru.
“Bayangkan jika satu pasangan perlu menyiapkan Rp5 juta untuk menikah. Dengan 100 pasang, itu bisa ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Melalui program ini, semua ditanggung,” ujar Menag.

Selain itu, setiap pasangan juga diberikan bantuan modal usaha mikro sebesar Rp2,5 juta yang akan dipantau dan dievaluasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jika terbukti produktif, bantuan tambahan akan dipertimbangkan.
Semua peserta menerima akta nikah resmi lengkap dengan kartu dan chip, sebagaimana pasangan yang menikah secara reguler.
Kemenag juga melakukan verifikasi ketat terhadap usia, status hukum, hingga potensi poligami dan poliandri. Tidak ada pasangan di bawah umur maupun kasus nikah ganda.
“Perkawinan ilegal, di bawah tangan, atau kumpul kebo, tidak punya perlindungan hukum dan rawan konflik. Program ini melegalkan, memberkahi, sekaligus melindungi,” jelas Menag.
Program nikah massal ini akan diperluas ke berbagai provinsi dan juga komunitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri seperti Hongkong, Taiwan, Malaysia, Saudi Arabia, hingga kawasan Timur Tengah. Kemenag juga berencana mengesahkan wali hakim di negara tujuan agar pernikahan WNI tetap sah menurut hukum agama dan negara.
Menag menekankan bahwa program ini bukan sekadar seremoni, tetapi strategi negara dalam membangun keluarga legal, produktif, dan berkah untuk menyambut bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Dalam acara tersebut, para pengantin juga mendapat nasihat pernikahan dari ulama dan tokoh agama.
“Mereka yang menikah hari ini bukan hanya diberkahi oleh kita semua, tapi juga oleh malaikat, bahkan jin. Inilah ‘mitsaqan ghaliza’ — perjanjian suci yang dijamin oleh Allah,” ujarnya mengutip penjelasan para ulama.
Kemenag juga menyebut bahwa program nikah massal ini layak meraih penghargaan Rekor MURI, namun bagi mereka penghargaan tertinggi adalah kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
Menag kembali mengingatkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak sah menurut UU No. 1 Tahun 1974. Tanpa akta nikah, pasangan tidak bisa mendapatkan kartu keluarga (KK), dan anak-anak mereka tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, KTP, dan akses layanan publik lainnya.
“Negara ini berketuhanan yang maha esa. Kita tidak meniru budaya kumpul kebo seperti di negara-negara Barat. Kita dorong generasi muda menikah dengan cara yang sah, berkah, dan terarah,” tutup Menag. (Hero)