Tabloidseleberita , 7 April 2026 — Sejumlah komposer dan pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyampaikan aspirasi terkait penguatan regulasi hak cipta di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai, menegaskan bahwa para pencipta karya merupakan bagian penting dari ekosistem yang tidak terpisahkan dengan pekerja (workers) dan pengguna (user). Ketiganya dinilai memiliki hubungan saling ketergantungan yang harus dijaga secara adil melalui regulasi negara.
“Pencipta, pekerja, dan pengguna adalah satu kesatuan ekosistem yang memiliki hubungan simbiosis mutualisme. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang setara melalui regulasi yang jelas dan tidak bersifat parsial,” ujar Natalius Pigai.
Menurutnya, karya intelektual atau intellectual property rights memiliki nilai tinggi dalam perspektif hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib memberikan penghormatan dan perlindungan yang setara kepada para pencipta, sejajar dengan pelaku lain dalam ekosistem industri kreatif.
Ia menekankan bahwa dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta ke depan, seluruh pihak harus ditempatkan pada posisi yang setara, tidak secara vertikal, melainkan horizontal. Regulasi tersebut harus secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pencipta, pekerja, maupun pengguna.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan adanya kepastian hukum melalui pengaturan sanksi bagi pelanggaran. Namun, Menteri HAM cenderung mendorong pendekatan penyelesaian melalui jalur perdata dengan prinsip restoratif dan remedial.
“Negara harus memberikan kepastian hukum. Jika terjadi pelanggaran, mekanisme sanksi harus jelas. Namun pendekatan yang kami dorong adalah penyelesaian yang mengedepankan keadilan restoratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tiga peran utama negara dalam konteks perlindungan hak cipta, yaitu melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fulfill) hak para pencipta. (red)