Tabloidseleberita – Akibat menjalani nikah siri, sepasang suami istri yang berinisal C dan DS menjadi terdakwa dalam kasus nikah siri yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Rabu (14/6/2023) dan Senin (26/6/2023).
Belum lama ini keduanya memang menjalani persidangan dimana Hakim Ketuanya adalah Andry Eswin Sugandi Oetara dengan Jaksa Penuntut Umum Muhamad Nur Aji serta Panitera Ambar. Sedangkan Pengacara terdakwa adalah
Yamin, SH.
Apa yang didakwakan pada keduanya adalah pasal 279 ayat 1 KUHP tentang pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa izin dari istri sah suami.
Keduanya sendiri diadili atas laporan DM, istri sah DS secara negara.Tapi menurut C, keduanya sebetulnya sudah berpisah selama 6 bulan meski memang belum ada keputusan yang inkracht terkait masalah perceraian dari Pengadilan Agama yang memang masih berjalan.
Dan C makin tersudutkan kalau dirinya dituding sebagai ‘pelakor’.”Pelakor? Jelas saya tidak terima dong dituding pelakor. Bagaimana bisa dibilang pelakor kalau kenyataannya saya nemuin DS cuma tinggal di rumah ibunya. DM saat itu nggak tahu ke mana? Nanti di pengadilan akan terungkap,” kilah C.
Lanjutnya lagi, dulu DM entah kemana. ” Tapi saat tahu kami menikah siri dia ujug-ujug mendatangi kami. Disitu saya dimaki-maki tapi saya diam aja. Malas melayani,” urai C.
Lepas kejadian itu proses Pengadilan Agama pun bergulir. ” Nah memang suami saya belum menjalankan keputusan Pengadilan Agama. Suami saya tidak bisa memberikan Iddah Mut’ah yang diminta sebesar 320 juta. Awalnya sih 300 juta karena mereka tidak punya anak. Kedua, mereka tidak punya harta gono-gini dan ketiga suami sendiri gak punya uang karena memang tidak bekerja. Masa saya dikata-katain jadi pelakor. Pelakor saya ada di mana coba di kisah itu? Dari mana sih muncul bahasa pelakor karena kenyataannya saya nemuin DS cuma tinggal di rumah orang tuanya. Faktanya begitu kok. Silahkan dikonfrontir aja dengan ibunya,” tandasnya.
Lain dari pada itu, C juga berang karena berita dan foto persidangan mereka termuat di salah satu media. Padahal sebelumnya hakim sudah menyatakan bahwa itu sidang tertutup. Hakim menegaskan itu sidang tertutup untuk umum yang kemudian dipahami kedua belah pihak yang berperkara. Tapi beberapa waktu kemudian malah muncul berita yang memuat materi acara yang disertai juga foto persidangan.
Dia dan suaminya sangat menyayangkan hal itu.”Iya saya nggak sukalah. Itu kan pribadi ya. Kalau misalkan dibilang sidang tertutup itu kan pribadi. Untuk sidang terbuka saja foto dalam pengadilan tidak boleh disebar. Apalagi sidang kami tertutup kan? Di dalam persidangan itu semua handphone harus mati, tidak boleh ada alat perekam atau apapun. Apalagi yang tertutup ya. Harusnya kan juga tidak bisa barang itu keluar. Lha ini sampai masuk media? Ada fotonya lagi. Siapa yang foto coba?” sesal C.
Keduanya tidak mengerti siapa yang melakukan pemotretan itu? Dan apakah hal itu dibenarkan serta apa maksudnya keduanya juga belum paham.
Dalam hal ini pengacara kondang Deolipa Yumara kala diminta tanggapannya menegaskan, seharusnya foto sidang tidak usah dipublikasikan (di media).
“Yaa karena sidang tertutup biasanya terkait perlindungan terhadap anak jadi tidak bisa diekspos. Termasuk juga perlindungan terhadap wanita dan anak atau adanya perilaku seks yg ga boleh diketahui anak anak,” jelas Deolipa yang juga tenar sebagai musisi ini.
Para pihak, termasuk pengacara, seharusnya juga tidak membuka materi persidangan ke publik.
Harus dipahami bahwa prinsip sidang tertutup tak hanya melarang pihak lain (di luar para pihak yang berperkara) hadir di ruang sidang, tetapi juga mencakup larangan bagi para pihak untuk mengekspose materi persidangan.
Jadi apa pun yang terjadi di persidangan tidak boleh diekspose ke publik, itu prinsip persidangan tertutup.
Informasi yang boleh disampaikan ke publik adalah hal-hal di luar materi persidangan. Ia menjelaskan yang dimaksud sebagai materi persidangan adalah inti masalah, hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi dan juga keterangan saksi di sidang.
Untuk itu, lebih lanjut C menambahkan,” Saya dan suami tengah berkonsultasi dengan pengacara kami untuk memutuskan tindakan yang harus kami lakukan kemudian karena kami merasa dipermalukan,” tandasnya.
Apalagi selain soal foto itu, C juga merasa dipojokan dengan judul pemberitaan yang menurutnya menggiring masyarakat kepada konotasi yang negatif, yakni Nikah di Kuburan. Dengan judul yang diarahkan kepada kesan yang negatif dan provokatif itu, menurutnya hal itu sudah masuk pencemaran nama baik.
” Masa nikah di kuburan? Yang benar aja? Kami nikahnya di Mushalla, kok. Mushallah Al Makbaroh, bukan di atas kuburan. Dari judul itu kan orang bisa berasumsi seolah-olah kita bikin tenda di atas kuburan gitu. Atau yang ekstrem lagi nikah betul-betul di atas kuburan. Padahal ini kan kejadiannya nikah di Mushallah Al Makbaroh, Kampung Bojong, Depok. Mau dicek silahkan dicek untuk bukti kebenarannya. Saya bisa lampirkan fotonya, kok. Kami betul-betul keberatan dengan judul yang berkonotasi negatif itu,” keluh C.
NM