JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengganti nama Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Kemenag menegaskan seluruh rangkaian kegiatan orientasi murid baru harus bebas dari perundungan, perpeloncoan, maupun bentuk kekerasan lainnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pergantian nama ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang menempatkan murid sebagai subjek utama dalam proses pembelajaran.
Menurut dia, perubahan tersebut juga memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak di seluruh satuan pendidikan madrasah.
“Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak,” ujar Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pendis Channel, Kamis (2/7/2026).
Nyayu menilai meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, pelaksanaan Matamuda diharapkan menjadi momentum membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh murid.

Ia menambahkan, tanggung jawab mewujudkan lingkungan belajar yang ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi juga melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk peserta didik.
Selain itu, Nyayu meminta kegiatan Matamuda tidak hanya diisi dengan penyampaian materi secara satu arah. Menurut dia, orientasi murid baru sebaiknya dikemas melalui permainan edukatif, praktik, maupun kegiatan pengembangan minat dan bakat agar memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna.
Sementara itu, Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah Sholla Taufiq menjelaskan Matamuda dirancang sebagai sarana membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan madrasah sekaligus mengenal guru, teman, budaya, serta nilai-nilai yang diterapkan di sekolah.
Menurut Sholla, terdapat lima tujuan utama Matamuda, yakni membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, mengenalkan kurikulum serta budaya positif, dan menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.
Ia menegaskan seluruh kegiatan harus mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, inklusif, ramah anak, menyenangkan, dan berkelanjutan.
Kemenag juga melarang berbagai bentuk kegiatan yang berpotensi merugikan murid selama pelaksanaan Matamuda. Larangan tersebut mencakup perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, hingga aktivitas yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.
“Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat,” kata Sholla.
Pelaksanaan Matamuda berlangsung paling lama lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya dilaksanakan di lingkungan madrasah. Jika kegiatan diselenggarakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Sebagai acuan nasional, Kemenag telah menerbitkan panduan dan petunjuk teknis pelaksanaan Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan masa pengenalan yang edukatif, inklusif, serta mendukung terbentuknya generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (Hero)