Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Pesantren Diminta Cegah Kekerasan Sejak Dini

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri untuk memperkuat pencegahan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui model safeguarding.

Juknis yang ditetapkan pada 2 November 2026 itu menjadi pedoman bagi pesantren dalam membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dengan tata kelola lembaga.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, penerbitan aturan tersebut bertujuan memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak.

Menurut Basnang, perlindungan santri tidak cukup dilakukan dengan menangani kasus setelah kekerasan terjadi. Pesantren perlu membangun sistem pencegahan yang berjalan secara berkelanjutan.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Pesantren Harus Miliki Sistem Perlindungan Anak

Basnang menjelaskan, karakter pendidikan pesantren yang menerapkan sistem asrama membuat interaksi antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif berlangsung selama 24 jam.

Pola pendidikan tersebut memiliki peran penting dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, interaksi intensif juga perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai.

Terlebih, sebagian besar santri masih berusia anak sehingga membutuhkan lingkungan pengasuhan yang aman.

Karena itu, Kemenag menerapkan pendekatan child safeguarding yang menempatkan pencegahan sebagai bagian utama perlindungan anak.

Pendekatan tersebut mencakup penyusunan kebijakan, kode etik, prosedur pengaduan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga mekanisme penanganan dan pemulihan korban.

Kemenag juga mendorong pengasuh dan pengelola pesantren agar mampu mengenali faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual.

Ada Lima Mekanisme Perlindungan Santri

Dalam juknis tersebut, sistem perlindungan santri dibangun berdasarkan empat pilar, yaitu kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.

Keempat pilar itu kemudian diterapkan melalui lima mekanisme kerja.

Pertama, SafeNorma, yakni penyusunan prinsip
dan kebijakan perlindungan santri yang berlandaskan nilai keagamaan, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, kerahasiaan, serta keberpihakan kepada korban.

Kedua, SafeKader, yang mengatur rekrutmen aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas perlindungan anak.

Ketiga, SafeLapor, yaitu penyediaan saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses. Pesantren setidaknya menyediakan tiga kanal internal, yakni Telepontren, web, dan AMAN.

Selain itu, tersedia kanal eksternal seperti layanan SAPA 129. Laporan anonim tetap dapat ditindaklanjuti, sementara pelapor, korban, dan saksi harus dilindungi dari ancaman maupun pembalasan.

Keempat, SafeMitra, berupa penguatan jaringan penanganan kasus melalui Gernas RANA. Mekanisme ini mencakup perlindungan segera dan rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD PPA, serta aparat penegak hukum.

Kelima, SafeIndeks, yakni pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

Basnang menegaskan, penyelesaian kasus melalui mekanisme internal pesantren tidak boleh menghambat proses hukum.

Dengan demikian, penanganan oleh pesantren harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Pesantren Diminta Hapus Aturan Hukuman Fisik

Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag Yusi Damayanti mengatakan, juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kemampuan.

Pada bulan pertama, pesantren dapat memulai penerapan melalui sejumlah langkah sederhana.
Langkah tersebut antara lain meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan satuan tugas perlindungan anak, serta memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang mudah dilihat santri.

Seluruh personel pesantren juga diminta menandatangani kode etik perilaku. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pengasuh dan tenaga pendidik, tetapi juga tenaga dapur, petugas keamanan, hingga pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.
Dia menambahkan, keberhasilan sistem perlindungan santri tidak bisa diukur hanya berdasarkan sedikit atau tidak adanya laporan kekerasan.

Menurut Yusi, meningkatnya laporan yang disampaikan melalui mekanisme aman justru dapat menjadi tanda bahwa santri mulai percaya terhadap sistem perlindungan yang disediakan pesantren.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

BAHASA BERITA LAINNYA»