JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Pendaftaran berlangsung pada 12-25 Oktober 2026.
Melalui program ini, masjid berpeluang memperoleh bantuan sebesar Rp 50 juta, sedangkan musala sebesar Rp 35 juta.
Pengurus tempat ibadah yang ingin mengajukan bantuan perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sesuai ketentuan Kemenag.
Pelaksana Tugas Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat.
Jadwal bantuan masjid dan musala 2026
Kemenag menetapkan sejumlah tahapan dalam program bantuan masjid dan musala 2026.
Pengajuan dibuka hingga 25 Oktober 2026.
Selanjutnya, penetapan calon penerima dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.
Adapun verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026.
Syarat bantuan masjid dan musala 2026
Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menjelaskan, salah satu syarat utama pengajuan bantuan adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa status pendataan tempat ibadah melalui laman SIMAS Kemenag.
Selain itu, pemohon wajib memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan bantuan:
1. Surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF.
2. Surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan.
3. Salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5. Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.
6. Salinan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, dokumen wakaf, hibah, atau hak pakai sesuai status lahan.
7. Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
8. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar, dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak berwenang.
Surat permohonan dan proposal ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Nurul mengimbau pengurus memastikan seluruh dokumen lengkap, termasuk kesesuaian nama pada rekening bank dan identitas tempat ibadah yang mengajukan bantuan.
Cara mengajukan bantuan masjid dan musala
Pengajuan bantuan dilakukan melalui layanan SIMAS Kemenag di laman https://simas.kemenag.go.id.
Pengurus juga dapat mengakses contoh dokumen persyaratan bantuan sebagai panduan menyiapkan berkas.
Kemenag mengingatkan calon pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengirimkan permohonan.
Pasalnya, pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala 2026 ditutup pada 25 Oktober 2026. (Hero)