JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Musisi sekaligus pencipta lagu Badai memenangkan perkara pelanggaran hak moral di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menetapkan denda Rp 300 juta terkait pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You.
Kuasa hukum Badai, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan pencantuman nama Ryan Pono sebagai pencipta lagu I Still Love You di platform musik digital, termasuk Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
Padahal, menurut pihak Badai, lagu yang dibawakan Ryan Pono tersebut merupakan karya Badai.
Minola menegaskan, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut hak moral pencipta untuk mendapatkan pengakuan atas karyanya.
Badai Tuntut Denda Rp 900 Juta
Sebelum mengajukan gugatan, pihak Badai mengaku telah menempuh upaya penyelesaian melalui somasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Perkara itu kemudian dibawa ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah gugatannya tidak dikabulkan, pihak Badai mengajukan kasasi ke MA.
Dalam gugatannya, pihak Badai memperhitungkan denda Rp 300 juta untuk setiap pelanggaran. Karena pencantuman nama yang dipersoalkan ditemukan pada tiga platform digital, total denda yang diminta mencapai Rp 900 juta.
Namun, MA menetapkan denda satu kali sebesar Rp 300 juta.
Menurut penjelasan Minola, MA menilai pencantuman nama pada ketiga platform tersebut sebagai satu pelanggaran karena berkaitan dengan lagu dan pencipta yang sama.
Dalam perkara ini, pihak Halo Entertainment Indonesia sebelumnya mendalilkan bahwa penggunaan lagu tersebut telah memperoleh izin dari perusahaan lain yang pernah mengelola karya-karya Badai.
Namun, menurut Minola, masa pengelolaan perusahaan tersebut telah berakhir sehingga dasar izin penggunaan lagu itu dipersoalkan oleh pihak Badai.
Hak Moral Berbeda dengan Hak Ekonomi
Minola menjelaskan, hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi berkaitan dengan manfaat finansial dari penggunaan karya, termasuk royalti.
Sementara itu, hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap identitas pencipta dan hubungannya dengan karya yang dihasilkan.
Menurut Minola, perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada persoalan royalti. Padahal, pencantuman nama pencipta juga merupakan bagian penting dari perlindungan hak cipta.
Ia menilai, kesalahan pencantuman nama pencipta di platform digital berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, termasuk terhadap pengakuan atas karya dan penyaluran hak ekonomi.
Kemenangan di tingkat kasasi ini menjadi bagian dari perjuangan Badai untuk memperoleh pengakuan sebagai pencipta lagu I Still Love You sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan hak moral bagi pencipta musik di Indonesia. (Hero)