Iskandar Halim Kuasa Hukum Karmila Kamaya Berharap Kasasi Tergugat Ditolak MA

0

Tabloidseleberita, – Kasus gugatan perdata yang diajukan oleh mantan bintang sinetron Jinny Oh Jinny Karmila Kamaya terhadap PT Citra Aryaguna, Direktur Utama Marlon Minderd Kumakaw, dan Komisaris Elisabeth Louise Coreta terkait dugaan wanprestasi dalam investasi proyek kendaraan dan alat pengolahan air terus bergulir.

Bermula dari perjanjian kerja sama pada 16 April 2021, di mana Karmila berinvestasi sejumlah besar uang dengan iming-iming keuntungan 60% dalam setahun. Namun, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan Karmila merasa dirugikan karena tidak menerima hak yang telah dijanjikan beserta pengembalian modal yang dia berikan.

Kasus Perdata Karmila Kamaya

“Uang investasi saya serahkan dalam dua tahap: Rp 710 juta pada 19 April 2021 dan Rp 7,6 miliar pada Mei 2021 total kerugian saya mencapai Rp 8,1 miliar,” jelas Karmila dengan nada penuh harapan meskipun menghadapi situasi yang mengecewakan

Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memihak Karmila, meskipun hasilnya dianggap belum memuaskan sehingga pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasil banding tersebut memperbaiki keputusan Pengadilan Negeri dengan menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan mengembalikan investasi senilai Rp 700 juta, 500.000 Dolar Singapura, dan 70.000 Dolar AS, serta bunga sebesar 6% per tahun.

Karmila melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim, SH, dalam keterangan pers yang digelar di Restoran BIMA, Jalan Raya Cipete, Jakarta Selatan, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini dan menekankan pentingnya pihak tergugat untuk segera melaksanakan kewajiban pengembalian dana tersebut. Dalam keterangannya, Karmila juga menguraikan bahwa ia menginvestasikan total Rp 8,1 miliar dalam dua tahap pada April dan Mei 2021. Namun, hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan.

Dalam perkembangan terbaru, pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Iskandar berharap agar Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya, sehingga Karmila dapat segera memperoleh kembali dana yang telah diinvestasikannya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.