JAKARTA, TabloidSelenerita.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebelum menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Nasaruddin, pencairan insentif tersebut menjadi kabar baik bagi para guru madrasah non ASN yang selama ini berperan dalam mendukung pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang telah menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi untuk mendukung proses pencairan.

Nasaruddin menilai kerja tim GTK Madrasah menjadi faktor penting agar penyaluran insentif dapat dilakukan tepat waktu kepada para penerima.
Selain itu, Menag menyampaikan terima kasih kepada para guru madrasah yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan berkontribusi mencerdaskan generasi bangsa.
Menurut dia, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah, termasuk mereka yang berstatus non ASN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, mengatakan proses persiapan pencairan saat ini masih berlangsung.
Salah satu tahapan yang sedang diselesaikan adalah penyusunan buku rekening kolektif bagi guru madrasah non ASN yang menjadi penerima insentif.
“Ini tentu memerlukan waktu dan kerja keras dari tim GTK Madrasah,” kata Amin.
Ia menjelaskan, setiap guru madrasah non ASN yang terdaftar sebagai penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp 1,5 juta.
Dana tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru sehingga proses penyaluran dapat berlangsung lebih efektif dan akuntabel.
Pencairan insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non ASN sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. (Hero)