Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea disomasi oleh AMIB (Advokat Muda Indonesia Bergerak). Somasi terbuka ini terkait pernyataan – pernyataan Hotman Paris di laman media sosialnya. Bahkan diduga telah mencemarkan nama baik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin pengacara Otto Hasibuan.
“Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia,” ujar Andi Ryza Fardiansyah, koordinator AMIB Jakarta, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Andi mengatakan, Hotman Paris menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.
“Merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tidak tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,” tutur Andi.
Dalam somasi terbuka ini, Hotman Paris diminta meminta maaf kepada semua anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak hingga elektronik.
Apabila dalam waktu tiga hari tidak memenuhi permintaan somasi ini, maka Andi dan pihaknya bakal melaporkan Hotman Paris ke polisi.
Hotman pun diduga telah melanggar pasal 23 UUITE yang ancamannya 6 tahun penjara