TabloidSeleberita – Jakarta – Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi online, merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum tanpa kompromi. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus perjudian digital yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk keluarga tokoh publik.
Dalam wawancara pada Selasa (17/6/25), Deolipa menyatakan bahwa bentuk perjudian apapun, mulai dari sabung ayam, QQ, gaplek, hingga dadu yang menggunakan uang, seluruhnya melanggar Pasal 303 KUHP.
“Segala bentuk judi, termasuk judi online, sabung ayam, QQ, gaplek, hingga dadu uang, itu semua melanggar Pasal 303 KUHP,” tegasnya dari kediamannya.
Deolipa menekankan agar aparat penegak hukum tidak memberi celah bagi pelaku judi untuk lolos dari jerat hukum.
“Kalau sudah tertangkap karena berjudi, tidak bisa dinegosiasi. Polisi pun tidak punya ruang untuk membebaskan. Harus ditahan hingga sidang,” imbuhnya.
Menurutnya, proses hukum untuk pelaku judi biasanya berjalan cepat, karena vonis hukuman rata-rata hanya 3–6 bulan, dengan maksimal hukuman hingga 2 tahun. Oleh karena itu, proses pemeriksaan BAP hingga ke pengadilan bisa selesai dalam waktu dua hingga tiga minggu.
Meski demikian, Deolipa menyadari tantangan yang dihadapi aparat, terutama dalam menanggulangi situs-situs judi online yang terus bermunculan meski telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Diblokir satu, tumbuh seribu. Iklan judi bahkan muncul di media sosial dan platform video. Sulit diberantas kalau kesadaran masyarakat tidak tumbuh,” ungkapnya prihatin.
Deolipa juga menyoroti akar budaya berjudi yang telah melekat di masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang.
“Orang kita memang doyan judi. Dari kampung mana pun, semua suka berjudi. Bahkan kalau semua ditangkapi, penjara bisa luber,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap keluarga tokoh publik. (Hero)