BNPP Survey Jalur Tak Resmi di Perbatasan Indonesia–Timor Leste untuk Antisipasi Pelintas Ilegal

0

TabloidSeleberita – Jakarta, 20 Agustus 2025 – Perbatasan negara merupakan batas mutlak kedaulatan dan penegakan hukum. Namun, di beberapa wilayah, garis batas ini seringkali hanya berupa tanda imajiner seperti aliran sungai. Hal inilah yang terjadi di perbatasan Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Minimnya pagar pembatas fisik menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan mencegah aktivitas lintas batas ilegal.

Pada 15 Agustus 2025, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan survey Jalur Tak Resmi (JTR) di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT. Hasil survey menemukan beberapa titik jalur yang diduga kerap digunakan masyarakat untuk melintas tanpa dokumen resmi.

Deputi I BNPP, Nurdin, menjelaskan bahwa alasan utama masyarakat masih melintas secara ilegal adalah faktor kekerabatan adat. Jauh sebelum Timor Leste merdeka, hubungan kekeluargaan masyarakat di wilayah perbatasan telah terbentuk dan dijunjung tinggi.

Selain itu, ada kendala administratif seperti:

• Pembuatan paspor yang harus dilakukan di Atambua dengan biaya relatif tinggi.
• Penyetopan dokumen Pass Lintas Batas (PLB) tradisional oleh pemerintah Timor Leste sejak pandemi 2020, yang hingga kini belum diaktifkan kembali.

Asisten Deputi Tasbara BNPP, Budi Setyono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya diplomasi melalui Kementerian Luar Negeri agar dokumen PLB bisa kembali digunakan oleh warga kedua negara.

BNPP menegaskan akan mengambil sejumlah langkah konkret, di antaranya:

• Inventarisasi dan pengelolaan jalur tak resmi di perbatasan.
• Penambahan personel pengamanan untuk memperkuat pengawasan di jalur rawan.
• Sosialisasi kepada masyarakat perbatasan mengenai pentingnya menggunakan jalur resmi.

“Seluruh jalur perlintasan tak resmi akan kita survey agar bisa dikelola dengan baik. Kita juga akan mempertebal personel agar pos lintas batas bisa mengcover penanganan jalur ilegal,” tegas Nurdin saat berada di PLBN Motamasin.

Tokoh adat di Desa Alas Selatan mengakui bahwa pelarangan dokumen PLB dari Timor Leste menjadi alasan utama warganya memilih jalur ilegal. Tradisi adat seperti menghadiri upacara kematian menjadi keharusan, sehingga masyarakat terpaksa melintas melalui jalur sungai atau hutan tanpa dokumen resmi.

Masyarakat berharap BNPP dapat memberikan solusi cepat dan tegas agar aktivitas kekerabatan tidak lagi berbenturan dengan aturan hukum. Dengan adanya penanganan serius, perbatasan Indonesia–Timor Leste dapat lebih aman sekaligus tetap menghargai aspek sosial budaya masyarakat di kawasan perbatasan. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.