Aksi Konten Oklin Fia Haram Berdasarkan MUI
Tabloid Seleberita, – Oklin Fia, selebgram yang baru-baru ini membuat geger dunia maya dengan aksi pembuatan konten yang bertendensi mengandung penistaan terhadap agama tertentu.
Banyaknya pihak yang pada akhirnya merasa geram terhadap konten yang dibuat oklin dan akhirnya membuat laporan kepoliasian, Bahkan Pimpinan Pusat MUI juga telah menyatakan akan bergabung dan setuju dengan Langkah tersebut karena apa yang Oklin lakukan melanggar norma kesusilaan.
Sedangkan seperti di kutip dari Intens Investigasi bahwa untuk Fatwa Penodaan Agama di akui oleh pihak MUI masih didalami atas apa yang telah Oklin lakukan. “22 tahun yang silam Majelis Ulama sudah mengeluarkan Fatwa tentang pornografi dan pornoaksi massa yang cukup Panjang dan lama ya, pornografi dan pornoaksi ber nomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip, pengambaran, pakaian, busana, tingkah laku, sikap dan konten-konten yang memuat poronografi dan pornoaksi itu hukumnya HARAM ” ujar KH Sadikin ketua MUI.
Lebih lanjut Sadikin mengatakan bahwa yang ditampilkan oleh Oklin adalah ke arah Pornografi dan pornoaksi.
Dalam kesempatan yang sama Gurun Arisastra selaku ketua Hukum & Ham PB Semmi menjelaskan telah melaporkan Oklin ke polisi dan mendapatkan bukti baru terkait laporannya tersebut.
Menanggapi kasus Oklin Fia, dukungan juga datang dari sejumlah artis akibat pelaporan dari Umi Pipik, bahkan sejumlah seleberiti mengaku geram dengan konten Oklin fia yang viral di social media.
Selain itu, artis Nikita Mirzani pun termasuk salah satu selebriti yang secara blak-blakan menilai apa yang dilakukan Oklin tidak pantas, bahkan layak untuk dilaporkan ke pihak berwajib. Tidak ketinggalan, Abidzar al Ghifari, yang juga akhirnya geram dengan aksi Oklin, menilai konten yang dihujat netizen tersebut sebagai sampah, karena tidak menunjukkan adab dan akhlak sebagai orang yang beragama.(Lz)