Sengketa Lahan Club de Arjuna Berlanjut, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Minta Penyelesaian Lewat Pengadilan
JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, masih berlanjut. Kuasa hukum PT HD Arjuna meminta seluruh pihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan menghindari tindakan sepihak.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengatakan perusahaan yang diwakilinya mengklaim sebagai pemegang hak sah atas lahan tersebut berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut dia, lahan tersebut telah dimiliki, dimanfaatkan, serta seluruh kewajiban perpajakannya dipenuhi selama bertahun-tahun.
“Kami memegang hak berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun,” ujar Denny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Denny menegaskan, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus dilakukan melalui gugatan di pengadilan.

Ia menilai tindakan memasuki atau menguasai lahan yang tengah disengketakan tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Negara kita adalah negara hukum,” katanya.
Menurut Denny, pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa hak kepada kepolisian.
Ia mengatakan langkah tersebut diambil agar penyelesaian sengketa tetap berada dalam koridor hukum dan tidak memicu konflik di lapangan.
Selain itu, Denny juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
Menurut dia, apabila terdapat klaim kepemilikan yang didasarkan pada dokumen girik, keabsahannya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan.
“Klaim berdasarkan girik tetap harus diuji melalui pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, PT HD Arjuna telah mengajukan dua laporan kepada kepolisian. Laporan pertama dibuat di Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026, sedangkan laporan kedua diajukan ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026.
Denny mengatakan kedua laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyatakan lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna merupakan aset perusahaan yang dimiliki berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 3523, 3524, dan 3525.
Menurut Helmi, lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008 dan hingga kini ketiga SHGB tersebut masih berlaku serta belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PT HD Arjuna juga menyatakan tidak terdapat putusan perdata yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut.
Perusahaan menegaskan penyelesaian sengketa akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, penanganan laporan yang diajukan para pihak masih berlangsung di kepolisian. Sementara itu, PT HD Arjuna tetap mempertahankan klaim kepemilikan lahan berdasarkan tiga SHGB yang disebut masih sah dan berlaku. (Hero)