Doktif Soroti Dugaan TPPU di Kasus Richard Lee, Nilai Penjualan DNA Salmon Disebut Fantastis

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Dokter Samira yang dikenal dengan nama Doktif kembali menyoroti perkembangan kasus hukum yang menjerat tersangka berinisial DRL. Dalam konferensi pers di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), ia menyinggung dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Menurut Doktif, penyidik perlu mendalami aliran dana dari penjualan sejumlah produk kecantikan yang dipromosikan DRL, termasuk produk DNA Salmon.

“Kalau dihitung dari jumlah produk yang beredar dengan harga jualnya, nilainya besar sekali,” ujar Doktif.

Ia menjelaskan, produk DNA Salmon dipasarkan dengan harga promo sekitar Rp 1 juta dan harga normal mencapai Rp 1,5 juta per produk.

Dengan estimasi penjualan mencapai 50 ribu produk, Doktif memperkirakan omzet dari produk tersebut bisa mencapai Rp 50 miliar hingga Rp 75 miliar.

Menurut dia, angka tersebut belum termasuk penjualan produk lain seperti white tomato maupun layanan stem cell di klinik kecantikan.
“Kalau ditotal dengan produk lain, nilainya bisa ratusan miliar,” kata dia.

Karena itu, Doktif mempertanyakan belum diterapkannya pasal TPPU dalam kasus tersebut. Ia menilai besarnya perputaran dana seharusnya menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri aliran uang lebih lanjut.

Selain dugaan TPPU, Doktif juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses promosi dan pemasaran produk.

Menurut dia, pihak-pihak yang diduga ikut membuat materi promosi perlu diperiksa untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan bersama.

Doktif juga menyoroti dugaan aliran dana yang disebut tidak langsung masuk ke rekening DRL, melainkan melalui rekening pihak lain.

Ia menduga terdapat upaya untuk menyamarkan aliran dana dalam perkara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Doktif turut membahas laporannya di Medan yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia mengaku telah mengirim surat kepada Polda Sumatera Utara dan Propam guna meminta kejelasan terkait penanganan kasus tersebut.
Tak hanya itu, Doktif juga menyinggung kasus dugaan persekusi yang melibatkan sosok berinisial SS.

Menurut dia, proses penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan cukup lama, tetapi belum menunjukkan perkembangan signifikan meski barang bukti disebut telah diperiksa di laboratorium forensik.

Doktif menegaskan akan terus mengawal berbagai laporan yang telah dibuat, terutama terkait upaya pemberantasan skincare berbahaya yang mengandung merkuri. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.