Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Polemik Zakat, Tegaskan Tetap Wajib dan Bagian dari Rukun Islam

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, zakat tetap berstatus fardhu ‘ain atau kewajiban individu bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, serta merupakan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menurut dia, pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia ingin mendorong penguatan ekonomi syariah yang tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya.

Instrumen tersebut antara lain wakaf, infak, dan sedekah yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi umat secara berkelanjutan.

Nasaruddin mencontohkan sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi.

Di negara-negara tersebut, pengelolaan wakaf berada di bawah kementerian khusus yang mampu menjadikannya sebagai salah satu penggerak pembangunan umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” kata dia.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Nasaruddin juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sesuai ketentuan, sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.