Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Tak Berhenti di Zakat 2,5 Persen, Dorong Infak dan Sedekah

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Nasaruddin Umar mengajak umat Islam, khususnya kalangan mampu, untuk tidak hanya berfokus pada kewajiban zakat sebesar 2,5 persen. Ia mendorong agar semangat kedermawanan diperluas melalui infak, sedekah, hibah, dan wakaf.

Ajakan tersebut disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan setelah beredar potongan video yang dinilai tidak menampilkan konteks secara utuh.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama tidak pernah mengajak umat Islam meninggalkan zakat.

“Zakat tetap rukun Islam yang wajib ditunaikan. Yang disampaikan Menag adalah dorongan agar umat Islam tidak berhenti pada batas minimal 2,5 persen,” kata Thobib dalam keterangannya, Selasa (25/2/2026).

Menurut dia, apabila umat Islam hanya terpaku pada angka tersebut, maka potensi ekonomi umat yang besar tidak akan optimal. Karena itu, Menag mendorong agar infak dan sedekah dijadikan bagian dari gaya hidup, bukan sekadar kewajiban musiman.

Perluas Kepedulian Sosial

Thobib menjelaskan, zakat memiliki ketentuan penerima atau ashnaf yang telah diatur secara jelas. Sementara itu, dana dari infak, sedekah, dan hibah memiliki ruang pemanfaatan yang lebih fleksibel.

Dana non-zakat tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk membantu persoalan kemanusiaan yang lebih luas, termasuk membantu masyarakat lintas agama dan kelompok sosial.

“Filantropi Islam memiliki dimensi rahmatan lil ‘alamin. Untuk menjangkau kebutuhan kemanusiaan yang lebih luas, instrumen seperti infak dan sedekah perlu dioptimalkan,” ujarnya.

Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah

Dalam forum tersebut, Nasaruddin juga menyinggung praktik investasi modern yang mampu memberikan imbal hasil 6 hingga 9 persen. Ia mengingatkan agar umat Islam yang memiliki kemampuan finansial berani memberikan kontribusi lebih besar untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Kemenag mengimbau masyarakat memahami pernyataan Menag secara menyeluruh. Zakat tetap menjadi kewajiban dasar, namun semangat berbagi diharapkan tidak berhenti pada angka minimal.

Dengan optimalisasi infak dan sedekah, pemerintah berharap potensi ekonomi syariah dapat semakin kuat sekaligus memperluas dampak sosial bagi masyarakat. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.