Kemenag Buka Kembali Pendaftaran Keberadaan Pesantren Mulai Januari 2026, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
TabloidSeleberita – Jakarta, 18 Desember 2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren yang sempat dihentikan sementara. Layanan ini akan aktif kembali mulai 1 Januari 2026 setelah sebelumnya diberlakukan moratorium sejak akhir Oktober 2025.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah evaluasi menyeluruh menyusul berbagai masukan publik, khususnya pasca insiden runtuhnya bangunan pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur. Kemenag menilai perlu adanya penguatan regulasi demi menjamin keamanan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 9491 Tahun 2025 yang merevisi petunjuk teknis pendaftaran pesantren sebelumnya. Regulasi ini menjadi dasar dibukanya kembali layanan pendaftaran secara nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren akan kembali dilayani melalui aplikasi Sistem Informasi Pesantren (SITREN) mulai awal tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan.
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, pendaftaran hanya dapat dilakukan dalam tiga periode tertentu sepanjang tahun berjalan, yaitu:
• Periode I: 1 Januari – 28 Februari
• Periode II: 1 Mei – 30 Juni
• Periode III: 1 September – 31 Oktober
Kemenag menegaskan bahwa pengajuan di luar rentang waktu tersebut tidak akan diproses, sehingga pengelola pesantren diminta memperhatikan jadwal dengan saksama.
Untuk memperoleh Tanda Daftar Keberadaan Pesantren, lembaga harus memenuhi sejumlah ketentuan utama, antara lain:
• Memiliki minimal 15 santri mukim
• Menyelenggarakan fungsi pendidikan pesantren secara aktif
• Memenuhi unsur pokok pesantren (arkanul ma’had), meliputi kiai, santri mukim, asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah
• Mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika
• Memiliki komitmen terhadap pembangunan karakter, moral, dan kompetensi santri
• Menjamin perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai usia
• Memiliki legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)
Selain persyaratan administratif, pesantren juga wajib memiliki fasilitas yang aman dan layak, yang dibuktikan melalui dokumen PBG dan SLF dalam bentuk salinan PDF, dengan ketentuan:
• Masjid atau musala dengan kapasitas sesuai jumlah santri
• Asrama dengan ruang yang memadai
• Ruang belajar yang memiliki sirkulasi udara baik
• Fasilitas dapur serta MCK yang bersih dan sehat
Tak kalah penting, pengelola pesantren juga diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama sebagai bagian dari penguatan pendidikan keagamaan yang inklusif dan toleran.
Dengan dibukanya kembali layanan ini, Kementerian Agama berharap proses pendataan dan pengakuan pesantren di Indonesia dapat berjalan lebih tertib, aman, serta berorientasi pada mutu pendidikan dan keselamatan seluruh warga pesantren. (Hero)