JAKARTA, TabloidSeleberita.com — Universitas Jayabaya akan menggelar International Law Seminar 2026 pada Rabu (21/1/2026) dengan mengangkat tema Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age. Seminar ini membahas tantangan penegakan hukum terhadap kebijakan pemerintah di tengah pesatnya transformasi digital.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya Lantai 5, Jakarta, tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. sebagai pembicara kunci.
Selain Wamenkum, seminar ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum nasional dan internasional, antara lain Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., serta akademisi dari luar negeri Prof. Dr. Man Teng Long dari University of Macau.

Pembicara internasional lainnya berasal dari Gulf University Bahrain, NEF Law College India, Youngsan University Korea Selatan, dan Shobi University Jepang. Diskusi akan dipandu oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., MCL., Ph.D. dari Universitas Internasional Batam.
Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum. mengatakan, digitalisasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diiringi kesiapan regulasi.
“Digitalisasi sudah merasuk ke seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, regulasi kita belum sepenuhnya siap sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” ujar Fauzie di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut dia, kekosongan hukum tidak boleh diisi oleh diskresi yang bersifat subjektif tanpa dasar hukum yang jelas. Negara, kata Fauzie, harus memastikan setiap kebijakan berbasis digital memiliki pijakan hukum agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Sementara itu, Prof. Abdul Latif menilai transformasi digital menjadi momentum penting dalam pembangunan hukum nasional jangka panjang, terutama terkait peralihan dari tindakan administratif konvensional ke sistem elektronik di pemerintahan.
“Kita sedang berada pada fase krusial pembangunan hukum nasional. Namun, sistem elektronik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum sepenuhnya terintegrasi,” kata Abdul Latif.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan bahwa keputusan berbasis elektronik tetap harus disampaikan kepada warga negara. Jika hal tersebut diabaikan, pemerintah berisiko melanggar prinsip perlindungan hukum dan mengabaikan hak publik.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan tindakan faktual berbasis sistem digital. Harus ada tindakan administratif yang bersifat komisioner dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Abdul Latif juga menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat dan pemerintah agar penegakan hukum di era digital tetap menjamin kepastian hukum.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menjaga keseimbangan perlindungan hukum antara negara dan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Universitas Jayabaya terus mendorong penguatan kerja sama internasional serta publikasi ilmiah bereputasi global oleh mahasiswa program doktor.
Rektor Fauzie berharap, International Law Seminar 2026 tidak hanya bersifat diskursif, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah, khususnya dalam penyempurnaan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Hasil riset dan disertasi mahasiswa diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi negara dalam menjawab persoalan hukum digital yang hingga kini belum sepenuhnya memiliki regulasi yang memadai,” ujarnya.
(Hero)