Tabloidseleberita, – Uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menyoroti sejumlah aspek krusial terkait perlindungan hak cipta, tata kelola royalti, hingga kepastian hukum.
Dalam forum yang diikuti sekitar 900 peserta secara daring yang diselenggakan senin, 4/05/2026, AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) ikut menyampaikan masukan untuk penyempurnaan kebijakan tersebut.
Kegiatan uji publik RUU Hak Cipta digelar dengan mengangkat tema pembaruan hukum yang mencakup penguatan aspek hukum, moral, ekonomi, serta transparansi dalam pengelolaan royalti dan kelembagaan menuju system hak cipta yang transparan dan berkeadilan
Forum ini dihadiri kalangan akademisi, masyarakat, serta berbagai asosiasi, termasuk perwakilan pelaku industri kreatif. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan draft RUU yang sebelumnya telah dirumuskan di DPR.
Dikesempatan bertemu dengan para awak media selepas acara, perwakilan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) Piyu Padi Reborn didampingi Bemby Noor menyampaikan sedikitnya tujuh poin usulan perubahan terhadap sejumlah pasal dalam draft RUU.
Salah satu poin utama adalah usulan penghapusan frasa “penggunaan yang wajar” dalam Pasal 1 ayat 14 karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan.
Selain itu, pada Pasal 9 dan Pasal 10, Piyu menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara hak ekonomi dan hak moral pencipta. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan karya harus didahului izin, bukan semata-mata pembayaran royalti.
“Lisensi atau izin dari pencipta harus menjadi prioritas. Royalti muncul setelah karya digunakan secara komersial,” jelas Piyu.
Selain itu piyu juga menjelaskan masukan lainnya antara lain mencakup Penegasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar tidak mencampur pengelolaan hak mekanikal dan hak pertunjukan.
Penolakan konsep dana abadi royalti karena dinilai berpotensi merugikan pencipta.
Penguatan mekanisme direct license sebagai opsi bagi pencipta jika tidak puas dengan distribusi royalti. Serta Pemisahan definisi antara layanan publik dan konser dalam penggunaan karya musik.
Selain itu, piyu juga menyoroti rencana penghapusan sanksi pidana dalam pelanggaran hak cipta. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelanggaran yang masih marak terjadi.
“Tanpa sanksi pidana, dikhawatirkan tidak ada efek jera bagi pelanggar hak cipta,” ungkap piyu
Melalui uji publik ini, para pemangku kepentingan berharap RUU Hak Cipta dapat mengakomodasi perlindungan yang lebih adil bagi pencipta, sekaligus menciptakan sistem tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel.
Uji Publik RUU Hak Cipta, Bemby Noor Dorong Mekanisme Opt-Out dan Perjelas Sistem Lisensi

Uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta mengemuka sejumlah persoalan dalam praktik pengelolaan royalti dan lisensi. Perwakilan asosiasi pembuat musik Indonesia, Bemby Noor, mendorong penerapan mekanisme opt-out serta penegasan definisi lisensi dalam regulasi tersebut.
Bembi Noor dikesempatan yang sama menyampaikan bahwa sejumlah skenario di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara praktik dan sistem yang diatur dalam draft RUU.
Salah satu sorotan utama adalah kondisi ketika pencipta sekaligus menjadi performer. Dalam situasi tersebut, menurutnya, pencipta dapat bernegosiasi langsung dengan penyelenggara tanpa harus melalui lembaga manajemen kolektif.
Ia mencontohkan musisi seperti Ariel NOAH yang berpotensi tampil membawakan karya ciptaannya sendiri. Dalam kondisi itu, kewajiban pembayaran royalti melalui lembaga dinilai tidak relevan.
Selain itu, persoalan serupa muncul ketika pencipta juga berperan sebagai penyelenggara konser. Jika seluruh karya yang ditampilkan merupakan milik pencipta, maka kewajiban membayar royalti melalui lembaga dinilai tidak efisien karena dana tersebut pada akhirnya kembali kepada pencipta setelah dipotong biaya administrasi.
“Atas kondisi itu, diperlukan mekanisme opt-out agar pencipta dapat mengelola lisensi secara langsung,” ujarnya.
Bemby Noor juga mengkritisi praktik penerbitan “sertifikat lisensi” oleh lembaga terkait. Ia menilai, lisensi seharusnya berupa perjanjian tertulis yang disepakati sebelum penggunaan karya, bukan dokumen yang terbit setelah kegiatan berlangsung.
Menurutnya, ketidakjelasan definisi lisensi dalam undang-undang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta membuka celah pelanggaran hak cipta.
Sebagai perbandingan, ia menyebut praktik di lembaga internasional seperti ASCAP yang menyediakan mekanisme perjanjian lisensi secara terbuka dan memungkinkan pencipta menolak penggunaan karya dalam kondisi tertentu.
Ia menegaskan, tanpa kejelasan mekanisme lisensi dan fleksibilitas seperti opt-out, potensi pelanggaran hak moral pencipta akan terus terjadi, termasuk penggunaan karya tanpa izin atau perubahan konten yang tidak disetujui.
Melalui uji publik ini, para pemangku kepentingan berharap RUU Hak Cipta mampu menghadirkan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencipta. (AA)