TikToker 518 Ribu Pengikut Dilaporkan karena Siarkan Ilegal PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5, Kasus Berakhir Damai
JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Industri kreatif kembali menindak tegas praktik pembajakan digital. Seorang kreator TikTok dengan 518.800 pengikut dilaporkan ke aparat kepolisian karena menyiarkan secara ilegal tayangan berbayar (Pay-Per-View/PPV) Byon Combat Showbiz Vol. 5 yang disiarkan resmi melalui platform streaming Vidio.
Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025 setelah adanya laporan dari warganet terkait dugaan siaran ulang tanpa izin atas konten berbayar tersebut. Tayangan pertandingan itu diketahui memiliki harga resmi Rp 49.000 per akses di platform legal.
Pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz, Yoshua Marcellos Muliardo, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025.
Naik ke Tahap Penyidikan
Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025. Terlapor diperiksa pada 9 Desember 2025 dan disebut bersikap kooperatif serta mengakui perbuatannya.
Dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta dan ekosistem industri kreatif, khususnya industri olahraga kombat.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa tindakan distribusi ilegal konten digital dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Setelah melalui proses hukum, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada 30 Januari 2026. Penyelesaian itu ditempuh dengan mempertimbangkan itikad baik dari terlapor.
Yoshua menegaskan bahwa langkah damai tersebut merupakan kesempatan terakhir. Ia menyatakan ke depan setiap bentuk pembajakan akan diproses secara pidana maupun perdata tanpa pengecualian.
“Konten BYON bukan sekadar tayangan, tetapi hasil kerja keras dan investasi banyak pihak. Pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata,” ujarnya.
Permintaan Maaf dan Ganti Rugi
Dalam pernyataannya, terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada penyelenggara, platform resmi, atlet, pelatih, serta penonton yang telah membeli akses resmi pertandingan.
Ia juga menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian material dan nonmaterial dengan nilai maksimal Rp 1 miliar serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak Vidio turut menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan konten legal dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Platform tersebut mengajak publik untuk mengakses tayangan melalui saluran resmi guna mendukung keberlangsungan industri kreatif nasional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembajakan digital, termasuk melalui media sosial dengan jangkauan besar, tetap memiliki risiko hukum serius meskipun dilakukan oleh akun dengan ratusan ribu pengikut. (Hero)