TabloidSeleberita – Jakarta, 17 Juni 2025 — Polemik terkait tambang nikel di wilayah Raja Ampat kembali mencuat ke permukaan publik. Namun, menurut praktisi hukum Ade Darmawan, S.H., polemik tersebut perlu dilihat secara utuh dari kacamata hukum tata negara dan kepentingan nasional.
Dalam pernyataannya, Pak Ade Darmawan, S.H menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pertanyaannya pertama, pulau-pulau seperti di Raja Ampat itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau tidak? Kalau iya, maka negara punya hak penuh dalam pengelolaannya,” ujar Pak Ade Darmawan, S.H.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam seperti tambang nikel harus dikaji dari sisi dampaknya terhadap stabilitas alam dan kontribusinya terhadap pendapatan negara. Bila aktivitas tambang tidak mengganggu ekosistem maupun keberlangsungan destinasi wisata, maka menurutnya tidak ada masalah selama prosesnya diawasi ketat.
“Yang perlu diperbaiki adalah sistem pelaporan dan pertanggungjawaban dari pihak penambang. Berapa hasilnya untuk negara? Berapa masuk ke APBN? Itu yang harus transparan demi kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Pak Ade Darmawan, S.H juga menyinggung isu yang mengaitkan Presiden Joko Widodo dalam isu tambang nikel tersebut sebagai bentuk cocoklogi yang tidak proporsional. Ia menilai bahwa segala sesuatu kini dikaitkan secara politis, padahal Indonesia sebagai negara memang sejak lama bergantung pada sektor pertambangan, khususnya di wilayah kaya seperti Papua.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi yang menciptakan polarisasi. “Jangan dikit-dikit ribut. Negara ini dari dulu sudah mengelola tambang. Yang penting kita awasi dampaknya dan kontribusinya. Jangan juga skeptis berlebihan, apalagi kalau pulau tersebut tidak berpenghuni,” pungkas Pak Ade Darmawan, S.H
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya masyarakat memahami hukum secara mendasar, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam. Negara, menurutnya, tidak mungkin mengambil kebijakan yang merugikan rakyat secara sengaja. “Justru pengelolaan alam itu demi meningkatkan produktivitas nasional, membangun infrastruktur, dan memperkuat daya beli masyarakat,” tutupnya. (Hero)