TABLOIDSELEBERITA.COM, JAKARTA- Perkembangan teknologi dan popularitas media sosial telah membawa tantangan baru dalam bentuk penipuan online. Namun, Stein, perusahaan produsen alat-alat rumah tangga, menunjukkan respons cepat dan proaktif dalam mengatasi ancaman ini. Mereka tidak hanya memprioritaskan perlindungan konsumen yang menjadi korban, tetapi juga menjaga reputasi merek mereka dari penyalahgunaan di media sosial. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Stein merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan keseriusan mereka dalam menjaga kepercayaan pelanggan.
Langkah yang diambil oleh Stein ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang menjadi korban, tetapi juga untuk menjaga reputasi produk mereka yang tercoreng oleh akun media sosial palsu. Setelah melalui proses yang cukup panjang, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu dengan nama Steincookware.indonesia.
“Dalam hal ini, kami sebagai pemilik merek merasa bertanggung jawab, meskipun bukan pihak kami yang melakukan tindakan tersebut. Kami berpikir bahwa langkah lebih lanjut perlu diambil, oleh karena itu kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Lana lie, salah satu direktur Stein, dalam keterangan resminya.
Dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, Stein berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan online. Mereka juga berupaya untuk mengurangi risiko penipuan online yang mungkin dialami oleh pelanggan setia mereka. Stein memberikan himbauan kepada pelanggan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap pembelian online dengan penawaran diskon besar.
“Kami sangat berharap bahwa tindakan kami dapat membantu melindungi pelanggan setia kami dari kasus penipuan online. Selain itu, kami ingin memberikan pesan kepada pelanggan bahwa kepercayaan mereka terhadap merek kami tetap kuat, meskipun ada kasus penipuan yang terjadi,” tambah Lana lie.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melalui tahap penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber Polda Metro Jaya, tersangka juga sudah ditahan. Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap 2 ke Kejari Jakarta Utara untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara,” jelas Ade Ary.
Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Dengan tindakan ini, Stein dan pihak berwenang berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penipuan tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.ANA