Pemukulan Jurnalis Antara: YPJI Sebut Bukti Rapuhnya Perlindungan Pers di Indonesia

0

TabloidSeleberita – Jakarta, 26 Agustus 2025 – Kasus pemukulan terhadap jurnalis foto Antara, Bayu Pratama, saat meliput kericuhan di depan Gedung MPR/DPR pada Senin (25/8/2025), kembali membuka mata publik tentang rapuhnya perlindungan terhadap pekerja pers di Indonesia.

Bayu, yang saat itu menjalankan tugas jurnalistik dengan perlengkapan lengkap—helm bertuliskan Antara, kartu pers, hingga dua kamera—tetap menjadi korban kekerasan aparat. Ia mengalami luka di kepala dan tangan, sementara salah satu kameranya rusak akibat serangan.

“Saya sudah berdiri di balik barisan polisi agar merasa lebih aman, tapi tetap dipukul,” ujar Bayu, menceritakan pengalaman pahitnya saat meliput.

Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) mengecam keras insiden ini. Ketua Umum YPJI, Andi Arif, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan sama sekali tidak bisa ditoleransi.

“Jurnalis bekerja untuk publik. Tugas mereka dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

YPJI menilai permintaan maaf tidak cukup. Menurut Andi, harus ada langkah nyata untuk mencegah kasus serupa terulang. “Jurnalis harus mendapat perlindungan penuh saat menjalankan profesinya,” tambahnya.

Mabes Polri merespons cepat insiden ini dengan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menjamin keselamatan jurnalis di lapangan.

“Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, aparat harus memprioritaskan perlindungan terhadap jurnalis,” kata Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Asep Edi Suheri, melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary, menyampaikan permohonan maaf kepada Bayu. Ia menegaskan bahwa Propam Polda Metro Jaya telah diperintahkan menindak tegas oknum yang terlibat.

Dasar hukum perlindungan jurnalis tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 menegaskan, pihak yang dengan sengaja menghalangi atau mengganggu kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dengan aturan tersebut, tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga termasuk tindak pidana yang wajib ditindaklanjuti aparat hukum.

Kasus pemukulan Bayu Pratama menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih sangat rentan. Sebagai salah satu pilar demokrasi, jurnalis berperan penting menyampaikan informasi kepada publik.

Namun, ketika jurnalis justru menjadi korban kekerasan aparat, hal ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin perlindungan kebebasan pers.

👉 Insiden ini bukan hanya kasus personal, tetapi ujian bagi demokrasi Indonesia. Perlindungan terhadap jurnalis adalah kewajiban negara demi memastikan publik tetap mendapat informasi yang bebas, independen, dan terpercaya. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.