NUH-I dan Anggota DPRD DKI Tolak Pembatasan Waktu Sewa Rusunawa: Kebijakan Dinilai Tidak Berkeadilan

0

Tabloidseleberita – Kebijakan pembatasan waktu tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang diusulkan dalam revisi Pergub 111 Tahun 2014 menuai kritik tajam. Nusantara Urban Housing Initiative (NUH-I) bersama anggota DPRD DKI Jakarta menolak rencana ini karena dinilai tidak adil dan berpotensi memperburuk masalah sosial, seperti meningkatnya jumlah tunawisma dan pemukiman kumuh di ibu kota.

Ketua Umum NUH-I, Hidayat, menegaskan bahwa pembatasan waktu tinggal di rusunawa tidak menyelesaikan akar permasalahan perumahan di Jakarta.

“Masalah utama bukan lamanya tinggal di rusunawa, tetapi minimnya akses terhadap hunian yang terjangkau. Jika pembatasan ini diterapkan tanpa solusi alternatif, maka yang terjadi adalah gelombang tunawisma baru dan semakin banyak pemukiman kumuh,” kata Hidayat.

Menurut NUH-I, Rusunawa telah menjadi solusi perumahan jangka panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk buruh, pekerja informal, lansia, dan keluarga dengan anak-anak. Banyak dari mereka belum memiliki kestabilan ekonomi yang memungkinkan mereka berpindah ke hunian lain dalam waktu singkat.

Dampak Negatif Pembatasan Waktu Sewa Rusunawa

Hidayat. Ketum NUH-I

NUH-I mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, di antaranya:

  1. Meningkatkan Jumlah Tunawisma dan Pemukiman Kumuh
    • Warga yang dipaksa keluar tanpa solusi perumahan akan kehilangan tempat tinggal.
    • Ketimpangan sosial semakin lebar akibat bertambahnya warga yang hidup dalam kondisi tidak layak.
  2. Tidak Menyelesaikan Krisis Perumahan
    • Minimnya akses terhadap hunian terjangkau tetap menjadi masalah utama.
    • Pemerintah seharusnya lebih fokus pada skema kepemilikan rumah yang realistis bagi MBR.
  3. Mengganggu Stabilitas Sosial dan Ekonomi Warga
    • Perpindahan paksa akan berdampak buruk pada psikologis anak-anak dan lansia.
    • Warga yang bekerja di sekitar rusunawa terancam kehilangan akses ke tempat kerja mereka.

DPRD DKI Jakarta: Kebijakan Ini Harus Dibatalkan!

Senada dengan NUH-I, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, juga menolak kebijakan pembatasan waktu sewa rusun.

“Saya minta Dinas Perumahan segera menyudahi kegaduhan ini, kebijakan ini ngawur! Tidak ada jaminan bahwa setelah enam tahun, penghuni rusun sudah mapan dan bisa membeli rumah sendiri,” tegas Ida.

Ida juga mengkritik Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, yang mengeluarkan pernyataan tanpa kajian mendalam.

“Ini ujug-ujug, tidak ada angin, tidak ada hujan. Saya minta pernyataan ini dicabut agar warga rusun tidak resah,” tambahnya.

Menurutnya, banyak penghuni rusun yang masih kesulitan membayar sewa. Bahkan, total tunggakan sewa rusun mencapai Rp95,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa perekonomian warga belum stabil, sehingga kebijakan pembatasan waktu sewa justru akan memperburuk keadaan.

NUH-I dan DPRD DKI Jakarta mengajukan beberapa solusi sebagai alternatif kebijakan, di antaranya:

  1. Mencabut rencana pembatasan waktu tinggal di rusunawa.
  2. Mengembangkan skema kepemilikan rumah yang terjangkau bagi MBR.
  3. Melakukan dialog antara pemerintah dan warga untuk mencari solusi yang adil.
  4. Meninjau ulang kebijakan perumahan agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpihak pada rakyat.

NUH-I Siap Lakukan Aksi Advokasi

Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, NUH-I menegaskan akan melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk aksi massa dan upaya hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat ribuan warga kehilangan tempat tinggal. Jika suara kami tidak didengar, kami siap melakukan aksi hukum dan unjuk rasa untuk memperjuangkan hak warga,” tegas Deden Chandra, Sekretaris Jenderal NUH-I.

NUH-I mengajak seluruh warga rusunawa dan masyarakat sipil untuk bersatu menolak kebijakan ini. Mereka berharap pemerintah berpihak kepada rakyat kecil dan mencari solusi yang lebih manusiawi dalam menangani masalah perumahan di Jakarta.

Ism

Leave A Reply

Your email address will not be published.