Mahasiswa Desak BEI Suspend Saham CMNP: Diduga Ada Manipulasi Aset dan Konsesi Tol Bermasalah

0

TabloidSeleberita – Jakarta, 15 Juni 2025 — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) resmi melayangkan surat permohonan kepada Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Permohonan ini dilandasi oleh dugaan pelanggaran serius dalam perpanjangan konsesi jalan tol serta manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan investor.

Menurut Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, CMNP diduga melakukan manipulasi aset untuk memengaruhi harga saham dan laporan keuangan mereka. “Akibatnya, investor bisa mengalami kerugian finansial yang signifikan jika manipulasi ini terbongkar dan menyebabkan harga saham anjlok,” ujar Badrun kepada wartawan pada Minggu (15/6/2025).

CMNP merupakan emiten infrastruktur jalan tol yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham CMNP. Perusahaan ini sebelumnya memperoleh hak pengelolaan ruas jalan tol dalam kota Cawang–Pluit–Tanjung Priok. Namun, GEMAH menyoroti kejanggalan dalam perpanjangan konsesi tol tersebut.

Badrun menegaskan bahwa masa pengelolaan ruas tol oleh CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum No. 330/KPTS/M/2005. Namun, CMNP diketahui telah mendapatkan perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060, yang ditandatangani pada 23 Juni 2020—lima tahun sebelum masa konsesi berakhir.

“Perpanjangan konsesi itu berpotensi melanggar ketentuan dalam PP No. 15 Tahun 2005 dan PP No. 23 Tahun 2024, yang mengatur bahwa keputusan pengusahaan jalan tol setelah masa konsesi hanya boleh dilakukan maksimal satu tahun sebelum konsesi berakhir,” jelas Badrun.

Langkah tersebut, menurut GEMAH, tidak hanya mencederai prinsip good corporate governance, tetapi juga menyalahi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek (SK Direksi BEI No. Kep-00077/BEI/05-2023), GEMAH meminta BEI melakukan suspensi saham CMNP demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.

“Kami mendesak agar CMNP segera melakukan public expose untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum dan proses perpanjangan konsesi tersebut,” lanjut Badrun.

Surat permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap penerapan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang baik, serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.