Tabloidseleberita.com – Terkait pernyataan Mayang ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/6/2022), Mayang mengatakan sebenarnya dia tidak mencoba produk tersebut. Namun, Mayang mengaku bahwa sang ayah Doddy Sudrajat yang telah menyuruh dia untuk segera memberi ulasan seolah-olah memakai skincare T, Machi Achmad kuasa hukum Tan Skin angkat bicara.
“Awalnya saya ada indikasi curiga ke hal tersebut, kita juga sudah memberikan sedikit bukti dan masukan ke tim penyelidik dan penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Machi Achmad dikutip dari KH
“Tetapi saya juga kaget ternyata dari Mayang sendiri yang akhirnya membuka fakta tersebut,” tambah Machi Achmad.
Terkait pengakuan Mayang tersebut, Machi Achmad juga mengatakan bahwa Doddy Sudrajat juga bisa dikenakan pasal.
“Menurut saya bisa, dikenakan pasal dari segi hukum pidana pasal 55 KUHP, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,” papar Machi Achmad.
“Menurut saya pak Doddy itu menyuruh melakukan dan itu terbukti dari pengakuan Mayang,” sambungnya.
“Ini kan masih proses, masih berjalan, apakah saat digelar perkara apakah ada penambahan pasal baru,” imbuhnya.
Machi Achmad juga mengatakan bahwa penambahan pasal tersebut merupakan wewenang pihak Kepolisian.
“Kalau ada penambahan pasal itu kewenangan pihak berwajib, karena kita sudah menyerahkan bukti – bukti dan kita juga sudah memberi keterangan. Apakah digelar perkara ada penambahan pasal, karena itu pengakuan Mayang dan itu bisa menjadi alat bukti petunjuk,” tutur Machi Achmad.
“Karena itu bukti pengakuan dari terlapor apakah nanti ada penambahan pasal kita lihat saja nanti,” cetusnya lagi.
Terkait adanya permintaan damai dari pihak terlapor melalui jalur mediasi nanti, Machi menuturkan tidak ada masalah jika nanti ada mediasi dari kedua belah pihak.
“Kita juga menunggu saja, kalau kita diundang untuk mediasi kita siap saja karena kita tidak ada masalah, nggak mediasi juga masalah menurut saya bukti – bukti sudah kuat,” tutur Machi Achmad.
“Dengan ada pengakuan juga dari MLF ini ternyata ada yang menyuruh melakukan kita akan menginfokan kepada pihak Kepolisian bahwa ini bisa masuk ke bukti petunjuk, apalagi ini keterangan dari saksi terlapor juga,” kata Machi Achmad.
“Kita lihat apa point – point dalam perdamainnya, kalau misalnya tidak cocok dengan apa yang kita sepakati ya kita lanjut saja kita nggak ada masalah,” tegas Machi Achmad. (NVL)